banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Rakor Bersama Kemenag dan Ormas Islam, Pemkab Landak Keluarkan Surat Edaran Terkait Idul Fitri

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Muhlis dan Ketua MUI Kabupaten Landak, Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Landak, Pengurus NU Kabupaten Landak dan Dewan Masjid Kabupaten Landak belum lama ini melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan takbir, sholat Idul Fitri dan silahturahmi saat pandemi COVID-19, di Pendopo Bupati Landak, Selasa (19/05/20).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Muhlis dan Ketua MUI Kabupaten Landak, Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Landak, Pengurus NU Kabupaten Landak dan Dewan Masjid Kabupaten Landak belum lama ini melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan takbir, sholat Idul Fitri dan silahturahmi saat pandemi COVID-19, di Pendopo Bupati Landak, Selasa (19/05/20).

Dalam rapat tersebut Bupati Karolin mendengarkan saran dan pendapat dari Kemenag dan Organisasi Islam yang ada di Kabupaten Landak agar dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk ummat Islam yang akan menjalankan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah serta memberikan rasa aman untuk masyarakat Kabupaten Landak dari Penyebaran COVID-19.

Dari rakor tersebut disepakati bahwa bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400/233/BAG-KESRA/2020 tentang Pelaksanaan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Silahturahmi Saat Pandemi COVID-19 dengan merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam upaya pencegahan COVID-19 di kabupaten Landak.

“Berdasarkan data dan fakta bahwa kasus covid-19 di Kabupaten Landak saat ini sedang pada fase puncak pandemi covid-19, kita melakukan kebijakan yang terbaik untuk seluruh masyarakat kabupaten Landak. Kita memahami keinginan masyarakat berkatifitas seperti biasanya, namun kondisi saat ini belum memungkinkan masyarakat melakukan aktifitas diluar rumah. Sehingga kita mengeluarkan Surat Edaran untuk Hari Raya Idul Fitri,” kata Karolin.

Karolin meminta masyarakat Kabupaten Landak dapat memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya SE tersebut demi menjaga keamanan masyarakat agar tidak tertular COVID-19.

“Meskipun keputusan yang diambil pemerintah tidak populer dan bahkan menimbulkan pro dan kontra terhadap saya, namun hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat kabupaten Landak dari penularan covid-19. Itulah tugas pemerintah,” ujar Karolin.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Muhlis menegaskan, mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Landak serta akan membantu mensosialisakan bersama Organisasi Masyarakat Islam terkait Surat Edaran Bupati Landak pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Kita bertemu dengan Bupati Landak menanyakan situasi dan kondisi Kabupaten Landak terkait pandemi covid-19 saat ini dan menyikapi Fatwa MUI terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri dimasa pandemi covid-19. Terkait Surat Edaran bupati Landak Kita bersama Ormas Islam akan membantu mensosialisasikan SE tersebut, ini merupakan kebijakan yang tepat untuk umat Islam dan masyarakat kabupaten Landak,” kata Muhlis.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *