banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polri Ingatkan Peserta Demo: Kalau Anarkis Sanksi Menunggu

Elemen mahasiswa aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja longmarch di Jalan Salemba-Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). [Dok.Istimewa/Antara]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Polri mengingatkan peserta aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja untuk tidak bertindak anarkis. Sebab, jika mereka melakukan tindakan anarkis akan dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana aturan yang berlaku.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengingatkan agar sejumlah mahasiswa yang rencananya akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (20/10/2020) besok untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak penyusup. Apalagi berdasar pengalaman demo-demo sebelumnya, Awi menyebut adanya kelompok penunggang tidak bertanggung jawab yang menyusup untuk memicu terjadinya kericuhan.

“Kita tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala resiko ada tanggung jawabnya itu. Kalau rekan-rekan lakukan demo hingga anarkis tentunya akan sanksi menunggu di sana,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2020).

Polri kata Awi, tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP bagi pihak yang hendak melakukan aksi demonstrasi. Kendati begitu, menurut Awi pihaknya telah melakukan analisa dan rencananya pengamanan.

Baca Juga:FMN: Pemuda Tak Punya Masa Depan jika Tak Berjuang Bersama Buruh

“Pada intinya Polri tetap memantau situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kalaupun masih mereka nekat melakukan demo ya Polri akan melakukan pengamanan,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak lima ribu mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) diprediksi akan kembali melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2020) besok.

Koordinator Aliansi BEM SI, Remy Hastian menyatakan ribuan mahasiswa ini datang dari seluruh Indonesia dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia,” kata Remy, Senin (19/10/2020).

Disisi lain, Remy menyampaikan kekecewaan mahasiswa terhadap sikap pemerintah yang terkesan menutup mata dari segala penolakan elemen masyarakat atas disahkannya UU Cipta Kerja. Terlebih, pemerintah justru terkesan pula menantang masyarakat ke pengadilan untuk melayangkan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:Demo, Mahasiswa: Jangan Sampai Kita Anggap DPRD Itu Dewan Perwakilan Setan

“Terlebih lagi sebelumnya Presiden telah meminta MK untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU MK, hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review bukan merupakan cara yang efektif,” tegasnya.

Adapun, Remy menjelaskan bahwa aksi demonstrasi besok juga bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan kabinet kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin. Dalam pelaksanaan aksi demonstrasi besok, Remy mengaku telah meminta seluruh massa aksi untuk membekali diri dengan masker, face shield, hand sanitizer, dan obat-obatan pribadi sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.

“Juga mengecam berbagai tindakan represif aparatur negara terhadap seluruh massa aksi,” pungkasnya.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *