banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Mempawah

Pelaku penyalahgunaan narkotika HE (28) alias RIO dan AN (33) alias DDK warga Dusun Sepang Desa Sepang Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah ditangkap Polisi.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Jajaran Polsek Toho, Polres Mempawah dipimpin Kapolsek Toho Iptu Dede Hasanudin mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keduaanya yakni HE (28) alias RIO warga Dusun Gunseng Desa Sepang Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah, dan AN (33) alias DDK warga Dusun Sepang Desa Sepang Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah.

Berawal dari laporan masyarakat, Polisi kemudian bergegas mengamankan dan menggeledah langsung kedua pelaku pada Selasa (4/2) sekira pukul 23.30 wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di sebuah warung milik warga setempat, di Jalan Raya Toho, Dusun Sekek, Desa Pak Laheng Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah.

Dari hasil penggeledahan terhadap HE dan AN, Polisi menemukan 1 bungkus plastik trasparan, dan terdapat 3 klip plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.

Selain itu, Polisi juga menemukan 1 buah tabung kaca kecil yg berisikan 2 plastik transparan sisa pakai.

“Ada pula 1 buah Sedotan warna putih yg sudah di potong 4 bagian, serta 5 buah permen, 2 dua diantara bungkus permen itu dalam kondisi kosong tanpa permennya, dan digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Toho untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga SIK.,MH Rabu (5/2).

Pada hari yang sama lanjut Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga SIK.,MH, sekira pukul 23.00 wib, jajarannya juga menangkap seorang terlapor, terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika
ATD alias Ajin (46) warga Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.

“TKP di Gang Seroja Kelurahan Sui Pinyuh Kecamatan Sui Pinyuh,” kata Kapolres.

ATD alias Ajin ini membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu di TKP Gg Seroja. Penangkapan terhadap ATD alias Ajin dipimpin langsung Panit I Res Sui Pinyuh, dan disaksikan saksi-saksi.

Penangkapan terhadap tersangka ATD alias Ajin, sambung Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga SIK.,MH, juga berdasarkan laporan dari masyarakat, jajaran Polsek SUi Pinyuh, Polres Mempawah kemudian bergerak cepat menuju TKP dan menggeledah tersangka, yang diantaranya ditemukan Barang Bukti yakni 1 bungkus plastik transparan yg berisikan serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,54 Gram.

“Selain itu, Polisi juga menemukan 1 buah kaca bulat (pirex), 1 bungkus kotak rokok dalam kondisi rusak dan sobek. Barang Bukti lain yang ditemukan dari tersangka yakni 1 helai celana jens pendek warna abu-abu,” beber Kapolres.

ATD alias Ajin ini membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu di TKP Gg Seroja. Penangkapan terhadap ATD alias Ajin dipimpin langsung Panit I Res Sui Pinyuh, dan disaksikan saksi-saksi.

“Hasil penggeledahan Polisi terhadap tersangka ATD alias Ajin ditemukan narkotika yg diduga jenis shabu tersimpan disaku celananya bagian belakang sebelah kiri. Dia (tersangka) beserta barang bukti sekarang diamankan di Polsek Sui Pinyuh untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *