banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pimpinan Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri ditangkap Polisi

Kepolisian Sektor Sandai, Polres Ketapang tangkap Pimpinan Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri, Jum'at 31/1/2020.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai, Polres Ketapang menangkap Pimpinan Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) di sebuah Pondok, lokasi Kebun KM 6, di Desa Sandai, pada Jum’at (31/01) sekirs pukul 11.00 WIB. Pimpinan Koperasi tersebut berinisial AR.

AR merupakan warga Dusun Indralaya RT. 014 RW. 002 Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

AR ditangkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi : LP / 37-B / I / RES.1.11 / 2020 / Kalbar / Sek Sandai tanggal 31 Januari 2020.

“Dia ditangkap terkait kasus penipuan dan Penggelapan uang yang dilporkan oleh Sulastri Binti Umar Haziz warga Muara Jekak,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo,S.IK melalui Kapolsek Sandai AKP Riwayansyah, Sabtu (1/2).

Penangkapan terhadap AR, sambung AKP Riwayansyah, disaksikan beberapa saksi mat, berikut Barang Bukti.

Barang Bukti disita yaitu 1 buku tabungan Bank BNI berikut Rekening Koran atas nama Aries Hergiyantoro dengan saldo Rp 2.944.841 dan 1 buah buku tabungan Bank BRI berikut Rekening Koran anas nama Aries Hergiyantoro dengan saldo Rp. 4.523.777.

“Barang Bukti lain yakni satu unit sepeda motor merek Honda Megapro  Plat Nomor Polisi KB 4570 GP. Ada juga satu lembar kuitansi pembelian sebidang tanah di Sebadak Raya dengan nilai sembian juta rupiah dari Hanarius tertanggal 27 Agustus 2019,” beber Kapolsek Sandai AKP Riwayansyah.

Barang Bukti lain, lanjut Kapolsek Sandai, ada 1 lembar kuitansi pembelian kebun kelapa sawit (Kebun Plasma Murni) dengan luas 2 hektare di PT. LAB dengan harga Rp. 45.000.000 dari Sudarmin tertanggal 30 November 2019.

Kemudian, lanjutnya, Barang Bukti lain berupa 1 buah buku tabungan Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri atasnama pelapor, dan 1 kardus dokumen penerimaan dan penyerahan uang nasabah, serta 2 buah baleho nama koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri.

“Barang Bukti lain yakni sebuah bangunan yang masih dalam pengerjaan pondasi, yang rencananya akan dibangun meubel di KM 3 Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang,” jelasnya.

Menurut Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah, Pada bulan Juni 2019 lalu Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri mulai beroperasi di Kecamatan Sandai.

Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang dipimpin oleh tersangka AR sendiri.

Kemudian, ujarnya, sejak mulai berdiri sampai dengan saat ini tercatat ada 1.467 orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang masuk adalah sekitar Rp.1.140.000.000.

“Untuk Pelapor mulai bergabung dan menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut sejak tanggal 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total sembilan juta lima ratus ribu rupiah,” kata Kapolsek.

“Pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang simpanan tersebut ke koperasi KSM, diketahui bahwa saat itu uang di kas koperasi tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan ke Polsek Sandai. Pelapor merupakan 1 dari 1.467 orang nasabah yang mengalami nasib yang sama,” kata Kapolsek menambahkan.

Tersangka sebelumnya sempat buron selama 4 hari karna melarikan diri. Namun,  pada Jum’at (31/1) sekira pukul 11.00 WIB tersangka diketahui berada di sebuah rumah di kebun yang berada di KM 6 Desa Sandai.

“Terhadap tersangka kita lakukan penangkapan untuk diperik. Saat dilakukan penangkapan, tersangka AR tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah.

Jhon I Ariz 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *