banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Petugas Ungkap Operandi ‘Roadtax Mobil Mewah’ di PLBN Entikong

Penyerahan Barang Bukti satu unit Toyota Landcruiser disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Akwan Annas kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Entikong Bpk Ristola S.I. Nainggolan, Jum'at 21/2/2020.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Entikong pada Jum’at (21/2/2020) menerima Barang Bukti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Penyelidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong .

Penyerahan Barang Bukti hasil penyelidikan  sebelumnya dilakukan tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong terkait masuknya kendaraan Toyota Landcruiser jenis HJ 47 dari Malaysia ke Indonesia pada 4 Agustus 2019 dengan mobil jenis Toyota Hardtop tipe HJ47 warna kuning dengan plat nomor SA 1653 SE dan masuk dari Malaysia ke Indonesia.

“Masuknya mobil tersebut terindikasi kuat tidak memiliki dokumen masuk atau dokumen perjalanan yang sah. Modus operandi yang dilakukan yaitu mobil tersebut berpura-pura mengurus Roadtax atau bea masuk. Namun mobil tersebut akan langsung melintas ke wilayah Indonesia tanpa melakukan pengurusan persyaratan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi mobil ini sudah masuk ke wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Akwan Annas.

Kemudian, sambung Kajari Sanggau, Akwan Annas, 9 Agustus 2019 sekira pukul 10.40 WIB mobil jenis yang sama yaitu Land Cruiser Hardtop HJ47 warna putih dengan plat nomor yang sama SA 1653 SE melintasi PLBN Entikong menuju Wilayah Indonesia. Namun kendaraan tersebut memutar kembali ke arah Malaysia dan parkir di kantong parkir jalur keberangkatan PLBN Entikong.

“Mengingat kendaraan tersebut memiliki plat nomor yang sama dengan mobil yang sudah masuk sebelumnya, maka pada pukul 16.50 WIB, mobil tersebut diamankan oleh Cabjari Entikong,” bebernya.

Kacabjari Entikong, lanjut Akwan Annas, selanjutnya memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, hasil penyelidikan terhadap masuknya mobil tersebut diserahkan kepada Bea Cukai untuk dilakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini dilakukan dikarenakan masuknya mobil tersebut merupakan perbuatan ‘impor sementara’ dan terjadi di wilayah kerja kepabeanan Entikong. Oleh sebab itu yang memiliki domain untuk melakukan pengawasan dan penanganannya adalah instansi Bea Cukai Entikong,” jelasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Entikong Ristola S.I. Nainggolan menyatakan penyerahan Barang Bukti tersebut merupakan bentuk koordinasi konkrit antara Kejaksaan dengan Bea Cukai. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas penyelidikan dan pengamanan yang dimiliki oleh bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

“Terhadap setiap tindaklanjut yang dilakukan mengenai berkas penyelidikan dan barang bukti yang sudah diterima hari ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Entikong Ristola S.I. Nainggolan mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku khususnya terkait memasukkan kendaraan dari Malaysia ke Indonesia.

Penyerahan Barang Bukti tersebut disampaikan langsung oleh  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Akwan Annas kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Entikong Bpk Ristola S.I. Nainggolan. Disaksikan Kasubsi Pidum Pidsus pada Cabjari Sanggau di Entikong, John Christian Lumban Gaol,
Kasubsi Intel dan Datun pada Cabjari Sanggu di Entikong, Adam Putrayansya, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPP Bea Cukai TMP C Entikong, Heri, Kasi Perbendaharaaan KPP Bea Cukai TMP C Entikong, Budi Sismono.

Libertus I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *