banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pengendalian COVID-19, Pemkab Landak Terapkan Perbup Protokol Kesehatan

Bupatii Landak, dr. Karolin Margret natasa saat memberikan keterangan pers (foto dok).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perbub ini juga gencar dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Untuk peraturan Bupati mengenai protokol kesehatan sudah kita sahkan dua minggu yang lalu. Dan kita sudah melakukan beberapa kali operasi yustisi baik di Kota Ngabang maupun disetiap kecamatan,” kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasa saat dikonfirmasi di Ngabang, Jumat (2/10/2020).

Sebagai langkah awal penegakan Perbub nomor 41 tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Landak bekerja sama dengan unsur Forkopimda lainnya serta tokoh masyarakat dan agama mulai melakukan rajia terhadap masyarakat yang tidak patuh.

“Kita lakukan rajia kepada masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan. Yang tidak pakai masker, berkerumun kita bubarkan,” kata Karolin.

Karolin menegaskan tidak segan untuk menegakkan hukuman terhadap semua pihak baik masyarakat maupun aparat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perbub tersebut. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran kegiatan, hingga pencabuatn ijin usaha bagi para pelaku usaha yang melanggar.

“Ada hukumannya, kalau di peraturan Bupati kerja sosial dan sebagainya di tempat. Tapi untuk pelaku usaha bisa dicabut ijin atau di denda,” tegas Karolin.

Tak cuma itu, lanjut Karolin, hukuman bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan akan di dokumentasikan dan diunggah di media soaial guna memberikan efek jera.

“Untuk masyarakat hukumannya sekarang adalah akan disuruh memperagakan demo cara cuci tangan yang baik dan benar. Serta menyebutkan apa saja protokol kesehatan covid-19. Nanti akan divideokan kita rekam dan kita unggah dimedia sosial. Bulan depan akan kita berlakukan. Kalau minggu yang lalu hanya edukasi dan diberikan masker,” jelasnya.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *