banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Landak tahun 2020, Rabu (7/10/2020) di Aula Utama Kantor Bupati Landak.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyatakan Kabupaten Landak memiliki wilayah 9.909,10 kilometer persegi, dengan kondisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Landak tahun 2019 mencapai 7.042,25 triliyun rupiah dengan kontribusi terbesar pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.

“Pada sektor ekonomi Kabupaten Landak menempatkan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebagai leading sector,” ungkapnya pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Landak tahun 2020, Rabu (7/10/2020) di Aula Utama Kantor Bupati Landak.

Ia menyebut, sektor pertanian menjadi urutan teratas yang mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian indonesia terutama di perkebunan. Begitu pula dengan Kabupaten Landak yang didominasi dengan perkebunan kelapa sawit.

Namun, sambungnya, permasalahan utama masyarakat dalam pengembangan potensi lahan perkebunan pada tahap peremajaan lahan yaitu keterbatasan modal, pemasaran yang cukup sulit dan kondisi infrastruktur yang kurang mendukung.

“Karena itu untuk permasalahan tersebut dibutuhkan pemanfaatan penataan aset dan pengelolaan akses yang baik serta melibatkan seluruh stakeholder sehingga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kab. Landak melalui Reforma Agraria,” ujar Bupati Karolin.

Dikatakannya, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018.

Lebih lanjut, Bupati Karolin menegaskan, Kabupaten Landak mendukung penuh kegiatan reforma agraria melalui SK Bupati Landak nomor 400/379/HK-2020 tentang pembentukan tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020-2024.

“Adapun penataan aset dilakukan melalui program legalisasi aset, redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pendaftaran tanah sintematis lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Landak, serta perlu dilaksanakan koordinasi antar OPD yang terintegritas dalam penataan akses,” tegas karolin.

Bupati Karolin berharap kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria melalui komitmen yang kuat tersebut terintegritas dan sukses.

Ia meminta koordinasi dan kerja sama stakeholder yang terlibat melalui rakor tersebut dapat sinergitas antara reforma agraria dengan kebijakan Pemda Kabupaten Landak, yang memang sangat diperlukan untuk dapat memaksimalkan penataan aset dan akses guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.

Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala BPN Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan para Camat se-Kabupaten Landak.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *