banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Kubu Raya minta Camat Responsif

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat diwawancarai Media massa 22/7/2019 (HumPro).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Di era digital saat ini, camat dituntut untuk lebih adaptif dan responsif. Terlebih di tengah kompleksitas persoalan yang berlangsung sangat cepat di masyarakat.

“Responsif terhadap problem apa saja. Yang paling urgen sekarang adalah soal desa. Desa itu kan bagaimanapun sumber daya manusianya terbatas. Nah, camat juga harus berusaha untuk responsif terhadap upaya supaya dana desa itu benar-benar dipastikan terealisasi sesuai dengan tujuan, perencanaan, dan hasilnya pun nampak,” ungkap Muda usai mengikuti Rapat Kerja Gubernur Sutarmidji dengan Bupati/Walikota seKalimantan Barat, Senin (22/7) di Pontianak.

Muda mengatakan, seorang camat tidak boleh membiarkan ada pembangunan yang tidak terlaksana di desa. Karena desa merupakan wilayah yang diamanatkan ke camat untuk diurus. Karena itu kita tekankan kepada camat agar responsif.

“Nah, kalau seperti itu akan lebih cepat dan efektif. Jangan tunggu besok dan terlalu lama,” ujarnya.

Muda menilai camat punya peran yang luar biasa besar. Bahkan camat, menurut dia, dalam hal-hal tertentu berhak mendapatkan pendelegasian kewenangan. Misalnya dalam hal pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelantikan BPD, kata Muda, dapat dilakukan oleh camat. Tidak harus bupati atau wakil bupati.

“Kadang BPD habis masa jabatannya. Kalau menunggu bupati atau wabup yang melantik, harus berapa lama waktu. Padahal itu tidak boleh kosong. Sehingga lebih baik didelegasikan ke camat,” sebutnya.

Camat, lanjut Muda, juga punya peran sentral dalam mengatasi persoalan-persoalan lainnya di desa. Misalnya terkait persoalan batas desa, dana desa, konflik di desa, dan seterusnya. Sebab jika tidak segera diatasi, akan berdampak pada kehidupan masyarakat desa. Desa menjadi tidak kondusif dan pembangunan melalui dana desa juga terhambat. Padahal dana desa adalah dananya masyarakat, alih-alih dana kepala desa.

“Maka di sinilah peran camat strategis sekali. Jadi camat tidak usah ragu-ragu mengambil langkah inisiatif dengan melakukan pendekatan komunikatif dan mempertemukan pihak-pihak di bawah. Itulah fungsinya. Tidak mungkin kalau itu semua harus kepala daerah,” ujarnya.

Menurut Muda, respons cepat dari seorang camat sangat dibutuhkan. Sebab jika tidak, maka akan terjadi pembiaran-pembiaran terhadap problem masyarakat.

“Contohnya ada persoalan gizi kurang, rumah sangat tidak layak huni, dan problem sosial lainnya yang sangat mengganggu itu harus cepat disampaikan dan responsif,” jelasnya.

Muda menegaskan saat ini camat harus siaga. Camat selain responsif dan adaptif, juga dituntut produktif. Artinya punya banyak ide dan gagasan inisiatif. Dengan begitu problem perencanaan desa dan persoalan-persoalan lainnya dapat cepat diselesaikan. Terkait hal itu, Muda menyebut seorang camat boleh mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskresi.

“Seorang camat pun sebetulnya bisa mengambil langkah diskresi itu. Misalnya terkait dengan hal-hal yang mungkin ada aturan namun tidak jelas tapi yang penting tidak melanggar sesuatu,” jelasnya.

Pewarta : Rio/HumPro
Editor : Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *