banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemerintah Ubah Bea Meterai jadi Rp 10 Ribu, Mardani PKS: Langkah Keliru

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKSMardani Ali Sera menyoroti keputusan pemerintah mengubah tarif cukai meterai menjadi Rp 10 ribu.

Ia menilai, perubahan tarif bea meterai itu adalah langkah yang keliru di tengah pandemi.

“Diberlakukannya perubahan tarif bea meterai menjadi 10 ribu merupakan langkah keliru di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Pemerintah harus memikirkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat yang sedang tidak baik,” kata Mardani melalui cuitan Twitter-nya, Jumat (2/9/2020).

Ia mengatakan keputusan mengubah bea meterai itu tidak tepat mengingat perekonomian Indonesia diprediksi baru akan memasuki masa recovery pada tahun 2021 nanti.

“Terlebih, belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea meterai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara,” tulis Mardani.

Selain kondisi ekonomi masyarakat, Mardani juga berpendapat jika kenaikan bea meterai akan menimbulkan tekanan pada sektor real.

“Khususnya bagi pelaku investor dan berpotensi menurunkan volume perdagangan saham, karena meningkatnya biaya transaksi,” sambung dia.

RUU Bea Meterai Disahkan, Tarif jadi Rp 10.000

Rapat Paripurna DPR RI, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Payung hukum baru ini akan memberlakukan satu tarif meterai, yakni Rp 10.000 per lembar menggantikan tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyebut bahwa setidaknya terdapat 12 Bab dan 32 Pasal dalam payung hukum baru tersebut. Adapun dari 9 Fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak adanya RUU Bea Meterai.

Fraksi PKS menilai kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat ini kondisinya mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19.

“Komisi XI menetapkan pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja bersama Pemerintah yang telah dilaksanakan pada 3 September 2020. Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampai Fraksi di DPR, sebanyak 8 Fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui, sedangkan Fraksi PKS menolak hasil pembahasan tersebut,” kata Dito saat membacakan laporan di hadapan Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Namun, pengesahan RUU Bea Meterai itu akhirnya tetap mendapat ketukan palu setuju dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang dasar hukumnya belum pernah mengalami perubahan sejak 1 Januari 1986.

Sementara selama 35 tahun, situasi di masyarakat telah banyak mengalami perubahan baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi. Ini menyebabkan segala aturan yang ada, sudah tidak lagi bisa menjawab tantangan zaman.

“Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap UU Bea Meterai dengan tetap memegang asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional, memberikan kepastian hukum, pengenaan secara lebih adil, menyelaraskan dengan aturan lainnya,” kata Menkeu.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *