banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pejabat Wajib Lapor Kekayaan Penyelenggaraan Negara

banner 120x600

KUBU RAYA (triggernetmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Terkait hal itu, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pelaporan LHKPN secara elektronik di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (15/11).

“Penerapan pelaporan LHKPN berbasis elektronik akan memudahkan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta dan aset yang dimilikinya,” kata Sekretsris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo, Kamis (15/11).

Melalui sosialisasi itu, Odang Prasetyo mengharapkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki kepatuhan dan kesadaran moral dalam bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Dengan sejujur-jujurnya, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Peraturan bupati tentang LHKPN menegaskan hal tersebut merupakan upaya mencegah penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aturan tentang LHKPN.

“Ini juga sekaligus menjadi upaya mendorong transparansi pejabat penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” sebut Odang.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa aturan tersebut merupakan langkah preventif sehingga ditujukan kepada semua pejabat negara dari tingkat pusat hingga kecamatan.

“Apabila pejabat bersih, maka insya Allah pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya juga akan sejahtera dan transparan serta tentunya diberkahi Allah Taala,” ucap Odang.

Sementara, dalam penyampaian LHKPN saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan kemudahan pada wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN-nya. Yakni cukup melalui aplikasi E-LHKPN. Tidak seperti beberapa waktu sebelumnya di mana LHKPN dilakukan secara manual dengan mengisi sejumlah formulir dengan puluhan halaman. Para pejabat peserta bimtek wajib mengikuti kegiatan sampai selesai dan memanfaatkan kehadiran narasumber dari KPK untuk melakukan pendampingan pengisian E-LHKPN.

Pewarta : Rio / Humas Pemkab. Kubu Raya
Editor : Armand

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *