banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

OPS Patuh Kapuas Jaring 1.564 Pengendara di Ketapang

banner 120x600

triggernetmedia.com –  Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengungkapkan, sebanyak 1.564 pengendara bermotor mendapatkan sanksi tilang oleh petugas.

Sanksi tegas terhadap para pengendara itu diberikan Satlantas Polres Ketapang karena  terjaring Giat Ops Patuh Kapuas 2019 yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Ketapang sejak 29 Agustus – 11 September 2019.

“Umumnya mereka telah melanggar peraturan lalu lintas atau aturan dalam berkendara,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, Kamis (12/9).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra melalui Paur Subbag Humas Polres ketapang, mengatakan, dalam pelaksanaan Ops Patuh Kapuas Tahun 2019 ini, sebanyak 1.564 pengendara bermotor dikenai sangsi tilang, dikarenakan melakukan pelanggaran seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraan tidak memakai helm ganda ketika berboncengan bahkan tidak memasang sabuk pengaman pada saat mengendarai kendaraan roda empat.

“Dari seribu 564 kendaraan yang telah melakukan pelangaran Lalulintas tersebut, ada seribu 361 unit roda dua dan 203 unit roda empat, diantaranya, mobil mini bus sebanyak 57 unit, bus 1 unit, pickup sebanyak 75 unit, mobil penumpang 35 unit, truck 29, sedan 2 unit dan jeep 4 unit.

Sejumlah pengendara yang terjaring razia OPS Patuh Kapuas itu semuanya kita kenakan sangsi tilang,” ujar Kasatlantas.

Meskipun Ops Patuh Kapuas 2019 telah  berarkhir, Satlintas Polres Ketapang akan tetap menindak tegas pengendara yang jelas melanggar aturan Lalulintas.

Kasat Lantas mengimbau kepada setiap pengendara bermotor, maupun pada saat Operasi Kepolisian ataupun tidak pada saat operasi dalam berkendara wajib harus mentaati peraturan lalu lintas.

“Karena itu semua untuk keselamatan diri kita sendiri juga maupun keselamatan orang lain pada saat berkendara,” tegas AKP Aditya Octorio Putra.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *