banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ombudsman: Kelangkaan APD Adalah Bentuk Maladministrasi Pemerintah

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih. (Suara.com/Ria Rizki)
banner 120x600

triggernetmedia.com –  Alat Pelindung Diri (APD) –salah satunya masker– menjadi kebutuhan penting dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satu yang menjadi diskursus kekinian adalah ekspor masker dan APD.

Ombudsman RI menyatakan, pembiaran kelangkaan masker dan APD oleh pemerintah sebagai bentuk maladministrasi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menerbitkan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga APD dan masker.

“Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu Maladministrasi,” kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

“Kami telah menyampaikan ke publik pada tanggal 8 Maret 2020 bahwa pada prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19,” ujarnya.

Ia menilai, pemerintah harus mempertimbangkan penerapan kebijakan domestik jika sadar kebutuhan domestic market obligation terhadap APD cukup tinggi. Kebijakan tersebut tentunya diperuntukkan bagi industri yang memproduksi masker dan APD.

“Jika pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi, maka pemerintah dapat
mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi industri yang memproduksi,” ujar Alamsyah.

Kementerian Kesehatan selaku institusi terkait bisa memberi usul ihwal ekspor bahan baku masker, antiseptik hingga APD. Usulan tersebut bisa berupa larangan atau batasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

“Sehingga Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS,” imbuhnya.

Sumber :Suara.com 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *