banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Muda Mahendrawan Ajukan 12 Raperda RPJMD

Bupati Kyubu Raya, Muda Mahendrawan menyampaikan 12 draf Raperda RPJMD kepada unsur Pimpinan DPRD Kubu Raya 23/7/2019 (ist).
banner 120x600
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyerahkan 12 Raperda Eksekutif kepada unsur Pimpinan DPRD Kubu Raya (23/7/2019)

triggernetmedia.com – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) yang digelar DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (23/7).

Ke-12 Raperda itu, pertama, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kepala Desa.

Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketiga, penyelenggaraan kearsipan.

Keempat, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kelima, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Keenam, pembentukan Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor.

Ketujuh, pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap.

Kedelapan, pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya.

Kesembilan, pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap.

Kesepuluh Pembentukan Desa Suku Lanting Kecamatan Sungai Raya.

Kesebelas, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),

Kedua belas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menerangkan, tujuan diajukannya ke-12 Raperda agar dapat dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang nantinya akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kubu Raya.

“Karena sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Muda ke-12 Raperda itu diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya sebagai tindaklanjut adanya perubahan regulasi di tingkat pemerintah pusat.

Kemudian, sambung dia, Raperda lainnya dipandang perlu untuk memacu efektivitas perangkat daerah di dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Termasuk raperda tentang pembentukan desa, diajukan guna mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kubu Raya,” jelas Muda.

“Kita berharap agar kedua belas raperda ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akhirnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya lagi.

Pewarta : Jek/HumPro
Editor : Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *