banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Libatkan Pakar, Pemkot Lakukan Kajian Wilayah Perumnas IV

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat memimpin rapat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (18/11/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar rapat membahas soal batas wilayah di Perumnas IV. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, rapat tersebut melibatkan para pakar untuk mengkaji aspek prosedur hukum, baik secara historis, geografis maupun kesepakatan yang pernah dibuat terdahulu.

“Selanjutnya, dilakukan penyusunan dan konsultasi kepada Gubernur Kalbar untuk menentukan langkah lebih lanjut. Pemkot Pontianak menyerap aspirasi masyarakat,” tegas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai memimpin rapat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (18/11/2020).

Terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan warga Perumnas IV, menurutnya jika memang tidak harus melakukan gugatan maka akan lebih baik. Dalam sistem pemerintahan ada peraturan perundangan dalam melalui proses.

“Saya minta untuk dilakukan kajian dan konsultasi apa yang seharusnya kita lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Edi menambahkan.

Sementara itu, Pemkot Pontianak masih mengalokasikan anggaran bantuan bagi operasional RT/RW, sekolah, kesehatan dan sebagainya. Namun dengan adanya penetapan dari Kementerian Dalam Negeri maka pihaknya mengkaji lebih dalam terkait persoalan tersebut.

“Karena setiap aturan yang terbit jika masih ada tanda tanya perlu penjelasan lebih detail,” sambung Edi.

Ia berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang cukup lama. Terpenting adalah bagaimana pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Dirinya tidak menginginkan masyarakat menjadi korban konflik dari polemik tersebut.

“Kita berkewajiban untuk melayani warga Kota Pontianak sesuai dengan data bukti kependudukan,” tukasnya.

Jim I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *