banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KPU Bengkayang Syaratkan Dukungan Calon Perseorangan

KPU (int).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran syarat dukungan bagi calon perseorangan atau Independen. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani, Kamis (7/11).

“Pembukaan akan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020, waktunya cukup panjang,” kata Musa.

Untuk Calon Perseorangan ini, jelasnya, diperlukan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disertai Surat Pernyataan Dukungan dan untuk Kabupaten Bengkayang pada Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020 minimal syarat dukungan sebanyak 17.901 copy KTP dan Surat dukungan yang tersebar di minimal 9 Kecamatan dari sebanyak 17 Kecamatan Se Kabupaten Bengkayang.

“Atau sekitar 10 persen dari Jumlah DPT Pemilu terakhir agar dapat masuk menjadi syarat dukungan bagi calon perseorangan, kemudian apabila syarat dukungan tadi sebanyak 17.901 setelah di verifikasi tidak memenuhi syarat maka di mungkinkan akan memperbaiki kekurangan dukungan dengan ketentuan minimal dua kali lipat dari jumlah kekurangan yang sudah dilakukan verifikasi,” ujar Musa.

Setelah syarat perseorang masuk di daftarkan di KPU, lanjut Muda, maka langkah yang dilakukan oleh KPU yakni melakukan verifikasi administrasi, dan selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan melibatkan PPK dan PPS.

“Bagi Pendukung akan di sensus satu persatu sesuai dengan data yang di peroleh KPU ketika Calon Perseorangan melampirkan Copy KTP dan Surat Pernyataan dukungan,” jelas Musa.

Menurutnya, verifikasi faktual calon Perseorangan atau Independen dilakukan selama 20 hari, mulai dari 19 Mel 2020 hingga 8 Juni 2020.

Kemudian, lanjutnya, pada saat proses perbaikan calon perseorangan bisa melakukan Pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati secara berpasangan.

“Jika sudah memenuhi ketentuan akan ditetapkan bersamaan dengan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal atau didukung oleh partai politik (parpol) yang juga sudah memenuhi syarat,” katanya.

“Saat ini KPU Bengkayang akan melakukan sosialisasi tahapan pencalonan terlebih dahulu, sampai menunggu tahapan resmi dilakukan,” pungkasnya.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *