banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kemenhub Beri Ijin Exemption Flight

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Barat (Kalbar) Manto menyatakan, kekinian, Kementerian Perhubungan RI telah memberikan izin Exemption Flight atau penerbangan dengan izin khusus.

“Karena itu bandara internasional Supadio hanya melayani exemption flight dengan rute penerbangan Pontianak – Jakarta, ” katanya, Rabu (6/5/2020) di Pontianak.

“Konfigurasi tempat duduk penumpang harus memiliki jarak, ada kursi kosong diantara penumpang,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Manto menjelaskan, setiap penumpang diharuskan sudah membeli tiket untuk kembali ke Jakarta, kecuali penumpang dari Kalimantan Barat menuju keluar tidak diwajibkan membeli tiket kembali.

“Artinya kita tidak mempermasalahkan orang akan meninggalkan Kalbar, tapi yang akan masuk Kalbar harus keluar kembali secepatnya,” jelasnya.

Aturan lain, ujar Manto, yakni para penumpang harus memberikan nomor handphone dan data alamat yang benar mengenai lokasi tempat tinggal selama berada di Kalimantan Barat.

“Selama berada di Kalimantan Barat, wajib menerapkan protocol Covid-19, menggunakan masker, membawa hand sanitizer, social distancing,” sebutnya.

Adapun aturan nasional yang dibuat oleh Kemenhub RI tentang penerapan Exemption Flight ditengah Pandemi Covid-19 saat ini adalah penumpang mesti melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Lembaga layanan Kesehatan setempat. Keterangan itu menjelaskan bahwa penumpang bebas atau negatif COVID-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji keluar dengan metode Rapid Test/PCR/Swab Test.

Selanjutnya, penumpang harus mengisi surat pernyataan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Maskapai Penerbangan.

Kemudian, penumpang wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, mereka dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar. Serta penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *