banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Keberadaan Doktoroid Hewan Kian Marak

Ketua Persatuan Ikatan Dokter Hewan Cabang Kalimantan Barat Dr Nurhidayatullah.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Keberadaan dokter gadungan atau doktoroid semakin marak ditemukan. Ketua Persatuan Ikatan Dokter Hewan Cabang Kalimantan Barat Dr Nurhidayatullah menuturkan ancaman pidana menanti para doktoroid yang masih nekat melaksanakan praktik ilegal terhadap hewan.

Sanksi pidana itu menyangkut kepada peredaran obat-obatan hewan tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab hal itu melanggar pasal 91 undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Bisa dipidana paling singkat selama tiga bulan dan paling lama sembilan bulan. Dendanya paling sedikit itu 600 juta paling banyak 1,8 miliar itu dari segi penggunaan obatnya,” ujar Dr Nurhidayatullah di Pontianak, Selasa (16/6/2020).

Kemudian penggunaan obat injeksi, kata Nurhidayatullah juga termasuk melanggar undang-undang. Sebab penggunaan obat injeksi ini dapat dikategorikan sebagai penggunaan obat keras.

“Penggunaan obat injeksi ini harus dilakukan oleh tenaga kesehatan hewan dibawah pengawasan pengawasan dokter hewan,” jelas dia.

Nurhidayatullah menyatakan untuk membuka praktek hewan atau klinik hewan legal dapat dilakukan dengan memenuhi perizinan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 03 tahun 2019.

“Itu disana sudah diatur semuanya. Dan yang jelas harus dibawah dokter hewan yang dibuktikan dengan ijazah. Dan juga harus ada rekomendasi dari otoritas dokter hewan,” ucapnya.

Dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membawa hewan peliharaan mereka ke klinik hewan legal. Kampanye itupun diserukan melalui slogan “ayokedokterhewan”.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *