banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ini SOP Yang Akan Diterapkan Petugas Kesehatan Dalam Proses Penanganan Jenazah Positif dan PDP Covid-19

Sebagai ilustrasi: Situasi penanganan virus corona di salah satu rumah sakti di Italia, dokter mengenakan alat pelindung diri lengkap dan masker. (PIERO CRUCIATTI / AFP)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan Standard Operasional Prosedur (SOP) penatalaksanaan kasus terkonfirmasi pasien dalam pengawasan (PDP) dengan rapid tes positif Covid-19.

Menurutnya, apabila pasien meninggal petugas kesehatan akan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan Jenazah dengan Covid-19.

“Kemudian keluarga diperkenankan untuk melihat jenazah terakhir kalinya tetapi dengan menggunakan APD dengan jarak 1 – 2 meter dari jenazah. Pakaian jenazah tidak dilepas dan jenazah tidak dimandikan. Petugas isolasi menutup semua lubang-lubang tubuh dengan kasa absorben dan kasa kedap air,” kata Harisson di Pontianak, Jumat (3/4/2020).

Selanjutnya, petugas ruang isolasi membungkus jenazah dengan kain. Kemudian dibungkus plastik dan dimasukkan kedalam kantong jenazah. Petugas ruang isolasi melakukan disinfeksi pada lapisan plastik dan bagian luar kantong jenazah.

Kemudian, sambungnya, petugas memindahkan jenazah ke kamar jenazah dengan perangkat khusus.

“Setelah itu petugas kamar jenazah memperlakukan jenazah sesuai dengan agama yang dianut.

Untuk jenazah beragama Islam maka petugas kamar jenazah yang beragama Islam pemberlakuan sesuai dengan agama ini, untuk yang beragama Islam akan ditayamumkan. Kemudian dimasukkan ke dalam peti,” jelas Harisson.

Kemudian, lanjutnya lagi, petugas menutup peti dengan rapat menggunakan paku. Peti tersebut akan kembali dibungkus dengan plastik. Setelah itu petugas melakukan disinfeksi pada bagian luar peti.

“Untuk yang beragama islam petugas kamar jenazah melakukan sholat jenazah atau persiapan kremasi untuk jenazah yang akan dikremasi,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, ujar Harisson, petugas kamar jenazah memasukkan jenazah kedalam mobil jenazah. Kemudian petugas mobil jenazah mendisinfeksi bagian dalam dan pintu mobil bagian luar.

Setelah itu, jenazah langsung diantarkan ke pemakaman atau tempat krematorium. Untuk jenazah yang akan dikremasi diserahkan ke petugas krematorium untuk segera dikremasi.

“Sedangkan jenazah yang akan dimakamkan petugas langsung memindahkan jenazah ke lokasi pemakaman tanpa membuka peti jenazah. Selanjutnya memasukan jenazah ke dalam liang lahat,” jelas Harisson.

Kemudian, petugas pemakaman kemudian dilakukan disinfeksi dengan alkohol 70 persen. Petugas mobil jenazah mendisinfeksi mobil jenazah pada bagian luar dan dalam.

“Sampai dirumah sakit melakukan disinfeksi diri mereka dan melepaskan APD,” katanya memungkasi.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *