banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ini Alasan Pengusaha Ngotot Inginkan UU Cipta Kerja

Ketua Umum Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Suara.com/Fadil)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kalangan pengusaha yang tergabung Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membeberkan alasan yang ngotot menginginkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menerangkan, sebelum adanya UU Cipta Kerja, para pengusaha dan Kemenaker memang menginginkan ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan alias UUK.

Bahkan, lanjutnya, telah ada usulan-usulan dalam pertemua tripartit antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Namun, kesepakatan itu tak berjalan lancar.

Sehingga, pasa periode kedua Presiden Joko Widodo muncullah ide omnibus law yang mana terdapat 11 klaster yang diatur.

Baca Juga:Jokowi: Demonstrasi UU Cipta Kerja Disebabkan Disinformasi di Media Sosial

“Karena memang dalam kurun waktu 17 tahun, UUK  terjadi penyusutan siginifikan dalam penyerapan tenaga kerja, berbanding terbalik dengan pertumbuhan tenaga kerja baru yang setiap tahun tumbuh lebih dari 2 juta orang per tahun, hal ini yang pemerintah lihat secara realistis bahwa, harus dicari penyebabnya apa bahwa penyerapaan tidak sesuai dengan harapan,” ujar Hariyadi dalam sebuah diskusi secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Hariyadi menuturkan, dari sisi investasi yang dicatat di BKPM juga belakangan ini bukan untuk membuka lapangan kerja, tapi lebih ke padat modal.

Sehingga, bilang dia, hal ini yang membuat banyak tenaga kerja yang tak terserap.

Dengan UU Cipta Kerja ini, Hariyadi berharap bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.

“Nah inilah yang jadi keprihatinan kita, dan juga tenaga kerja kita teryata 57 persen adalah tamatan SMP ke bawah, kita harapkan lapangan kerja yang muncul adalah lapangan kerja berkualitas, tentunya masukan dunia usaha diperhitungkan,” Ucap dia.

Baca Juga:Pemprov DKI Kemungkinan Tes Corona Massal di Kampus & Sekolah Peserta Aksi

Hariyadi menyatakan, UU Cipta Kerja ini juga menjawab keluhan para pengusaha yang mana tenaga kerja Indonesia termasuk mahal.

Hal itu lah, tambahnya, yang membuat pengusaha enggan membuka lapangan pekerjaan baru.

“Jadi perhatian kita semua yaitu adalah tingginya biaya tenaga kerja yang  tak diimbangi dengan produktivitas yang tidak memadai. Sehingga ini yang membuat keluhan hampir dari pelaku usaha mereka tak mungkin melakukan pembukaan lapangan kerja,” tukas dia.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *