banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Gelombang Penolakan UU Omnibus Law Ciptaker di Ketapang

Gelombang aksi buruh di Kabupaten Ketapang. Mereka memprotes UU Ciptaker dan meminta Pemerintah merevisi Bab IV UU Ciptaker, Kamis (8/10/2020)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menuai protes secara sporadis di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain kaum buruh, pada Kamis (8/10/2020) berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Ketapang kembali mengkritisi undang-undang Omnibus Law Ciptaker yang baru saja di sahkan DPR RI belum lama ini.

Massa yang berasal dari berbagai kalangan melakukan demo dan audiensi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang.

Mereka meminta agar UU tersebut ditinjau ulang, bahkan dibatalkan karena hanya akan menyengsarakan masyarakat, khususnya kaum buruh.

“Jelas ini hanya akan menguntungkan pengusaha saja, tapi akan menyengsarakan buruh,” kata Samsuri (45) atu diantara demonstran yang berorasi di depan Gedung DPRD Ketapang.

Dia pun meminta agar DPRD Ketapang bisa mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada Pemerintah Pusat.

“Kami sudah sengsara akibat pandemi Covid-19, jangan tambah kesengsaraan kami dengan undang-undang ini. Seharusnya DPR fokus menangangi Covid-19, bukan malah mengesahkan undang-undang yang menambah kesengsaraan rakyat,” serunya.

Sebelumnya, pada Rabu (7/10/2020) pagi, ratusan pengurus serikat buruh dari berbagai serikat pekerja di Ketapang mendatangi Gedung DPRD Ketapang untuk menyampaikan tutntuan dan pernyataan sikapnyanya kepada pemerintah terhadap UU Cipta Kerja.

Kedatanganan buruh diterima oleh Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mat Hoji, serta Sekretris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie.

Audiensi tersebut diikuti oleh serikat buruh/pekerja dari DPC. FSBSI Ketapang, DPC PSBSI Ketapang, Serikat Pekerja Kahutindo, FBSPK, DPC, SBPPF, SBKM, Serikat Pekerja PT.BAL, SPSM, dan Serikat Buruh Lainnya. Kedatangan serikat pekerja tersebut untuk melakukan audensi.

Audiensi dilaksanakan di ruang rapat parpurna Gedung DPRD Ketapang. Audensi tersebut juga dihadiri pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang.

Berbagai tanggapan dan saran disampaikan oleh pengurus serikat buruh/pekerja dalam pertemuan tersebut. Tuntutan tersebut diharapkan bisa disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Beberapa poin tuntutan tersebut di antaranya adalah, federasi serikat buruh/pekerja se-Kabupaten Ketapang menolak klaster tentang ketenagakerjaan pada Bab IV Undang-undang tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 5 Oktober 2020.

Kemudian, meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk merevisi Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja (Klaster ketenagakerjaan) atau tidak menanda tangani pengesahan Undang Undang tentang Cipta Kerja. Para pengurus dan anggota serikat buruh/pekerja tersebut menginginkan agar tuntutan dan pernyataan sikap mereka disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *