banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Direktur PT AIA Financial Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
banner 120x600

Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

triggernetmedia.com – Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan Tenaga Pemasaran PT AIA Financial Kenny Leonara Raja dan telah terregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0477/VIII/2020 Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020 hari ini.

Selaku pihak pelapor, Kenny menjelaskan alasan dirinya melaporkan Rista lantaran diduga telah menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baiknya saat diwawancara oleh salah satu stasiun televisi yang tayang pada 6 Agustus 2020 lalu.

Menurut Kenny, dalam sesi wawancara tersebut Rista mengaku telah melakukan mediasi sebelum memberhentikan dirinya. Padahal dia mengklaim mediasi tersebut tidak pernah terjadi.

“Kedua soal sudah melakukan pembayaran yang jadi hak saya belum dibayar dan ketiga soal proses investigasi yang itu tidak ada sama sekali,” kata Kenny di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

Adapun, Kenny menyampaikan jika dirinya turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan polisi yang telah dibuatnya.

Beberapa barang bukti yang telah diserahkan meliputi rekaman wawancara terlapor dengan stasiun televisi dalam bentuk CD dan transkrip wawancara.
 
“Ini untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah Rista selaku pihak terlapor menyatakan menghormati proses hukum yang tengah ditempuh oleh Kenny di Bareskrim Polri.

Dia juga meyakini bahwa pernyataan dirinya dalam sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut merupakan fakta dan disadari dengan bukti.   

AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *