banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Curi HP dan Sepmot, Remaja 18 thn ini Ditangkap Polisi

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Sat Reskrim Polres Ketapang menangkap MA (18) terduga pelaku pencurian HP dan sepeda motor.

MA ditangkap Polisi pada Jum’at 22/2) berdasarkan LP/90 B/II/Res.1.8/2019/Kalbar/ Res Ketapang tanggal 20 Februari 2019.

Pelapor Abdul Mujib (46) menyatakan kronologi pencurian HP oleh pelaku bermula pada Senin (4/2) sekira pukul 09.00 WIB.

“Pencurian sepeda motor pada hari Minggu (17/2) sekitar pukul 06.30 WIB,” ungkap Warga Jalan Arief Rahman Hakim RT 002 RW 002 Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (23/2).

Pelaku, MA (18) tak lain warga sekampung korban. MA berdomisili di Bintang Musir RT 010 RW 004 Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.

“Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri pelaku. Ada satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Warna Putih Hitam dengan Plat Nomor KB 6157 GL, berikut satu unit HP merk OPPO F5 Warna Hitam,” ujar Abdul Mujib.

Senin (4/2) sekitar pukul 09.00 WIB, Abdul Mujib mengaku menyimpan HP miliknya di Ruang Tengah sambil dicas. Saat itu ia kemudian pergi ke dapur.

“Beberapa waktu kemudian saat akan menggunakan HP, HP tersebut justru sudah tidak ada lagi,” kata Abdul Mujib.

Kemudian pada hari Minggu (17/2) sekitar pukul 06.30 WIB, kata Abdul Mujib, dirinya pulang dari Pasar Tuan – Tuan membeli ikan.
Setelah itu ia memarkirkan sepeda motornya di teras rumah.

“Kemudian pada saat Anak saya hendak menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sudah tidak ada lagi. Padahal kunci motor sebelumnya disimpan di dalam rumah,” jelasnya.

Abdul Mujib mengaku pasca kecurian itu ia merugi hingga Rp. 13.500.000,-. Dirinya mengaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang, yang diperkuat dengan dua orang saksi.

Hingga kini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pelapor dan para saksi. Tim penyidik menyatakan selanjutnya akan berkoordinasi dengan JPU dan Melengkapi Mindik untuk merampungkan berkas perkara ke tahap II (P21).

Tim penyidik menyatakan, tersangka MA (18) mencuri sebanyak 2 Kali dengan TKP yang sama tetapi dengan waktu dan hari yang berbeda.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *