<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bisnis Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/category/bisnis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/category/bisnis/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 Sep 2026 04:50:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Bisnis Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/category/bisnis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AI Mulai Masuk ke UKM, Data Jadi Fondasi Smart Factory</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/27/ai-mulai-masuk-ke-ukm-data-jadi-fondasi-smart-factory/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2026 04:50:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Industri]]></category>
		<category><![CDATA[IT]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Tech]]></category>
		<category><![CDATA[Technology]]></category>
		<category><![CDATA[AI pengolahan data]]></category>
		<category><![CDATA[AI untuk UKM]]></category>
		<category><![CDATA[kecerdasan artifisial]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan data UKM]]></category>
		<category><![CDATA[Program ODA Smart Factory]]></category>
		<category><![CDATA[Smart Factory Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi digital koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi digital UKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136713</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) mulai didorong masuk ke lingkungan usaha kecil dan menengah (UKM), tidak hanya untuk kebutuhan administrasi dan pembuatan konten, tetapi juga untuk mengolah data serta meningkatkan efisiensi proses produksi. Pemanfaatan AI, data, dan Smart Factory menjadi salah satu fokus transformasi teknologi bagi koperasi dan UKM Indonesia melalui Korea-Indonesia Smart Factory Seminar [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/27/ai-mulai-masuk-ke-ukm-data-jadi-fondasi-smart-factory/">AI Mulai Masuk ke UKM, Data Jadi Fondasi Smart Factory</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) mulai didorong masuk ke lingkungan usaha kecil dan menengah (UKM), tidak hanya untuk kebutuhan administrasi dan pembuatan konten, tetapi juga untuk mengolah data serta meningkatkan efisiensi proses produksi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemanfaatan AI, data, dan Smart Factory menjadi salah satu fokus transformasi teknologi bagi koperasi dan UKM Indonesia melalui Korea-Indonesia Smart Factory Seminar yang digelar di BINUS @Bekasi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Program tersebut merupakan bagian dari Program ODA Smart Factory yang sebelumnya menggelar pelatihan selama empat hari pada 14–17 September 2026. Sebanyak 30 peserta dari 14 perusahaan dan koperasi mengikuti pelatihan mengenai Smart Factory, pemanfaatan data, dan teknologi digital.</p>
<h3>Data Jadi Fondasi Smart Factory</h3>
<p class="isSelectedEnd">Dalam penerapan Smart Factory, data menjadi salah satu komponen penting karena berbagai aktivitas operasional perlu diubah menjadi informasi yang dapat dianalisis.</p>
<p class="isSelectedEnd">Seminar tersebut menghadirkan sesi mengenai data dan AI untuk mendukung Smart Factory bersama perwakilan Indonesian Cloud. Peserta diperkenalkan pada pemanfaatan data dan AI untuk mendukung transformasi digital di lingkungan koperasi dan UKM.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dengan pendekatan tersebut, AI tidak hanya ditempatkan sebagai teknologi yang berdiri sendiri. Data dari proses bisnis dapat digunakan untuk membaca pola, mengevaluasi proses, serta mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi.</p>
<h3>AI Dipraktikkan untuk Pengolahan Data</h3>
<p class="isSelectedEnd">Penerapan teknologi juga diperkenalkan secara langsung melalui workshop bertajuk “AI untuk Pengolahan Data: Smart Factory menggunakan Orange 3” yang menghadirkan narasumber dari BINUS University.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam workshop tersebut, peserta diperkenalkan pada penggunaan AI dan pengolahan data menggunakan Orange 3, perangkat yang dapat membantu proses analisis sekaligus visualisasi data.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pendekatan ini memberikan gambaran yang lebih praktis kepada pelaku UKM mengenai penerapan Smart Factory, termasuk bagaimana data dapat diolah untuk mendukung proses bisnis.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara itu, sesi bersama PT Internex Indonesia membahas transformasi digital di sektor manufaktur, termasuk pemanfaatan teknologi untuk mendukung efisiensi dan produktivitas proses bisnis.</p>
<h3>UKM Tak Cukup Sekadar Memiliki Teknologi</h3>
<p class="isSelectedEnd">Masuknya AI ke sektor UKM juga membawa tantangan. Kepemilikan perangkat teknologi belum otomatis membuat proses bisnis menjadi lebih efisien.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kemampuan sumber daya manusia dalam memahami dan menerapkan teknologi menjadi faktor penting agar investasi digital dapat memberikan manfaat bagi operasional usaha.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Transformasi digital tidak cukup hanya dengan pengetahuan, tetapi harus diikuti dengan kemampuan untuk menerapkan teknologi secara nyata dalam proses bisnis,” ujar Pengawas Ahli Utama Kementerian Koperasi RI Daniel Asnur dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Daniel, Program ODA Smart Factory tidak hanya memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas. Koperasi dan UKM juga mendapatkan dukungan peralatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dengan demikian, transformasi yang didorong melalui program tersebut tidak berhenti pada edukasi, tetapi diarahkan hingga penerapan teknologi dalam proses operasional.</p>
<h3>Smart Factory Jadi Tahap Lanjutan</h3>
<p class="isSelectedEnd">Seminar yang diikuti lebih dari 100 pelaku UKM dan perwakilan perusahaan tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, perusahaan teknologi, industri, serta dunia usaha.</p>
<p class="isSelectedEnd">Program ODA Smart Factory memasuki tahun terakhir pelaksanaannya pada 2026. Kementerian Koperasi berharap pengalaman dari program tersebut dapat menjadi praktik yang dikembangkan dan direplikasi untuk menjangkau lebih banyak koperasi dan UKM.</p>
<p>Kerja sama dengan Pemerintah Republik Korea dan INNOBIZ Association juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem transformasi teknologi bagi koperasi dan UKM Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/27/ai-mulai-masuk-ke-ukm-data-jadi-fondasi-smart-factory/">AI Mulai Masuk ke UKM, Data Jadi Fondasi Smart Factory</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meta Nonaktifkan 184 Ribu Akun Anak di Indonesia, Pemerintah Minta Percepatan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/27/meta-nonaktifkan-184-ribu-akun-anak-di-indonesia-pemerintah-minta-percepatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2026 04:42:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[IT]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[akun anak di bawah 13 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Instagram dan Facebook]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan anak di ruang digital]]></category>
		<category><![CDATA[kontrol usia media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Meta Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak digital]]></category>
		<category><![CDATA[Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136710</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 13 tahun di Indonesia. Pemerintah meminta langkah tersebut dipercepat dan diperluas sebagai bagian dari penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta Meta memperkuat mekanisme kontrol usia, mempercepat penonaktifan akun anak, serta menetapkan target implementasi yang jelas [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/27/meta-nonaktifkan-184-ribu-akun-anak-di-indonesia-pemerintah-minta-percepatan/">Meta Nonaktifkan 184 Ribu Akun Anak di Indonesia, Pemerintah Minta Percepatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 13 tahun di Indonesia. Pemerintah meminta langkah tersebut dipercepat dan diperluas sebagai bagian dari penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta Meta memperkuat mekanisme kontrol usia, mempercepat penonaktifan akun anak, serta menetapkan target implementasi yang jelas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.</p>
<p class="isSelectedEnd">Permintaan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” kata Meutya.</p>
<h3>184 Ribu Akun Dinonaktifkan</h3>
<p class="isSelectedEnd">Dalam pertemuan tersebut, Meta melaporkan telah menonaktifkan 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 13 tahun selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sebanyak 85 ribu akun yang dinonaktifkan berasal dari Instagram, sedangkan 99 ribu lainnya merupakan akun Facebook.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari upaya Meta menyesuaikan layanan dengan PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun, pemerintah meminta penerapan perlindungan tidak berhenti pada pengguna di bawah usia 13 tahun. Meutya juga mendorong Meta menyiapkan langkah untuk membatasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, dan Threads.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dengan demikian, penerapan perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan penonaktifan akun, tetapi juga kemampuan platform memastikan sistem kontrol usia berjalan secara konsisten di seluruh layanannya.</p>
<h3>Pemerintah Soroti Konten Melanggar Hukum</h3>
<p class="isSelectedEnd">Pertemuan dengan Meta juga membahas penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia. Meutya menyoroti sejumlah jenis konten, antara lain judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan informasi bohong.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Meutya, platform perlu memperkuat mekanisme internal untuk mendeteksi, meninjau, dan mengambil tindakan terhadap konten bermasalah.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkapnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemerintah berharap platform digital tidak hanya bertindak setelah menerima permintaan penanganan dari pemerintah. Mekanisme pengawasan internal juga dinilai perlu diperkuat agar konten yang melanggar aturan dapat ditangani secara lebih cepat.</p>
<h3>Meta Diminta Patuhi Regulasi Indonesia</h3>
<p class="isSelectedEnd">Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, termasuk ketentuan perlindungan anak dalam PP TUNAS beserta aturan pelaksanaannya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak memenuhi ketentuan hukum Indonesia.</p>
<p class="isSelectedEnd">Bagi Meta, penerapan regulasi tersebut mencakup penguatan kontrol usia, desain produk yang lebih aman, serta sistem penanganan konten yang sesuai dengan ketentuan nasional.</p>
<p>Sementara itu, pemerintah menegaskan keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya diukur dari jumlah akun yang telah dinonaktifkan, tetapi juga dari konsistensi penerapan kontrol usia dan mekanisme keselamatan pengguna di seluruh platform.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/27/meta-nonaktifkan-184-ribu-akun-anak-di-indonesia-pemerintah-minta-percepatan/">Meta Nonaktifkan 184 Ribu Akun Anak di Indonesia, Pemerintah Minta Percepatan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 untuk Pekerja Industri Furnitur</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/25/pemerintah-siapkan-insentif-pph-21-untuk-pekerja-industri-furnitur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 08:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Airlangga Hartarto]]></category>
		<category><![CDATA[IFINA 2026]]></category>
		<category><![CDATA[IKM furnitur]]></category>
		<category><![CDATA[industri furnitur]]></category>
		<category><![CDATA[insentif pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenko Perekonomian]]></category>
		<category><![CDATA[kredit industri padat karya]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 21 DTP]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kerja furnitur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136685</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah menyiapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja industri furnitur. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang keberlangsungan industri furnitur nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan fiskal pemerintah terhadap industri furnitur yang sebagian besar pelakunya merupakan industri [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/25/pemerintah-siapkan-insentif-pph-21-untuk-pekerja-industri-furnitur/">Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 untuk Pekerja Industri Furnitur</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah menyiapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja industri furnitur. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang keberlangsungan industri furnitur nasional.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan fiskal pemerintah terhadap industri furnitur yang sebagian besar pelakunya merupakan industri kecil dan menengah (IKM).</p>
<p class="isSelectedEnd">“Oleh karena itu pemerintah menyediakan dukungan fiskal bagi industri furniture, antara lain insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja yang memenuhi ketentuan yang berlaku, serta akses pembiayaan melalui kredit industri padat karya,” ujar Airlangga dalam sambutannya pada pameran furnitur internasional IFINA, dikutip Jumat (25/9/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Airlangga menjelaskan, struktur industri furnitur nasional membutuhkan dukungan kebijakan karena mayoritas unit usahanya berasal dari sektor IKM.</p>
<p class="isSelectedEnd">Berdasarkan data yang disampaikannya, industri kecil dan menengah mencakup sekitar 99,79 persen dari 4,45 juta unit usaha dan menyerap 65,52 persen dari total tenaga kerja industri.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain insentif perpajakan dan akses pembiayaan, pemerintah juga mendorong peningkatan daya saing industri furnitur melalui dukungan teknologi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Salah satunya melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Pemerintah juga memberikan fasilitasi promosi ekspor untuk membantu pelaku usaha memperluas pasar.</p>
<p class="isSelectedEnd">Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan dukungan pemerintah diperlukan karena industri furnitur memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kebijakan saja rasanya tidak cukup, karena industri ini telah menghidupi paling tidak 960.000 tenaga kerja dan sebagian besar adalah UKM padat karya,” kata Edi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Edi, pemerintah tengah menyiapkan skema penanganan yang lebih komprehensif untuk memperkuat industri padat karya. Upaya tersebut juga diharapkan mendapat perhatian hingga tingkat kebijakan nasional.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menyebut Presiden sebelumnya telah menggelar rapat terbatas yang membahas industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki. Ke depan, industri furnitur diharapkan turut menjadi bagian dari perhatian pemerintah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Di sisi lain, sejumlah pameran industri furnitur dan pendukungnya digelar secara bersamaan pada 24-27 September 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Interzum Jakarta, International Hardware Fair Indonesia (IHF Indonesia), dan IFFINA+ powered by imm cologne menghadirkan lebih dari 500 peserta pameran. Rangkaian pameran tersebut menjadi wadah bisnis yang mempertemukan pelaku industri dari sektor material, komponen, perangkat keras, hingga produk furnitur jadi.</p>
<p>Kegiatan yang diselenggarakan Nine Koeln Indonesia bersama Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) sebagai mitra industri dan co-organiser IFFINA+ powered by imm cologne tersebut turut mempertemukan pelaku industri dari sisi hulu hingga hilir dalam satu platform.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/25/pemerintah-siapkan-insentif-pph-21-untuk-pekerja-industri-furnitur/">Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 untuk Pekerja Industri Furnitur</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelabuhan Seng Hie Ditata, Pemkot Pontianak Dorong Retribusi Cashless</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/18/pelabuhan-seng-hie-ditata-pemkot-pontianak-dorong-retribusi-cashless/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 02:42:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Cashless Pelabuhan Seng Hie]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perhubungan Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Rusdi Kamtono]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan Seng Hie Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Pelabuhan Seng Hie]]></category>
		<category><![CDATA[QRIS Pelabuhan Seng Hie]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Pelabuhan Seng Hie]]></category>
		<category><![CDATA[Waterfront Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136436</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai mendorong pembenahan layanan di Pelabuhan Seng Hie, termasuk mengarahkan pembayaran retribusi secara bertahap menggunakan sistem nontunai atau cashless. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pembayaran retribusi ke depan dapat dilakukan melalui e-money, kartu debit maupun QRIS. Penerapan tersebut diharapkan membuat layanan lebih mudah sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/18/pelabuhan-seng-hie-ditata-pemkot-pontianak-dorong-retribusi-cashless/">Pelabuhan Seng Hie Ditata, Pemkot Pontianak Dorong Retribusi Cashless</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah Kota Pontianak mulai mendorong pembenahan layanan di Pelabuhan Seng Hie, termasuk mengarahkan pembayaran retribusi secara bertahap menggunakan sistem nontunai atau cashless.</p>
<p class="isSelectedEnd">Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pembayaran retribusi ke depan dapat dilakukan melalui e-money, kartu debit maupun QRIS. Penerapan tersebut diharapkan membuat layanan lebih mudah sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kita memang ingin membiasakan warga kota dalam rangka peningkatan akses keuangan daerah, kita secara bertahap berkelanjutan pembayaran dengan cashless,” ujar Edi usai meninjau Pelabuhan Seng Hie, Jumat (18/9/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, transaksi nontunai juga dapat meminimalkan potensi praktik yang tidak diinginkan dalam pembayaran retribusi. Selain itu, pilihan pembayaran digital saat ini semakin mudah digunakan masyarakat.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Cashless ini kan sekarang mudah, bisa dengan e-money, dengan kartu debit misalnya, terus dengan QRIS,” katanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pembenahan sistem layanan tersebut dilakukan bersamaan dengan rencana penataan kawasan Pelabuhan Seng Hie. Pemkot Pontianak akan menata bangunan, dermaga hingga aktivitas pedagang kaki lima (PKL) agar kawasan lebih tertib.</p>
<p class="isSelectedEnd">Edi mengatakan Seng Hie memiliki fungsi sebagai pelabuhan pedalaman dan pelabuhan antarpulau. Karena itu, penataan dilakukan tanpa menghilangkan aktivitas yang selama ini berjalan di kawasan tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kita berharap nanti ada penataan ulang, merapikan, jadi tidak kumuh,” ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Edi, penataan Pelabuhan Seng Hie juga tidak terlepas dari konsep penataan waterfront Kota Pontianak. Kawasan tersebut diharapkan tetap menjadi ruang aktivitas transportasi dan perdagangan sekaligus memberikan suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Intinya ini bagian dari penataan waterfront secara keseluruhan, supaya yang beraktivitas, pengunjung, terutama warga kota bisa menikmati sungai dengan suasana Pelabuhan Seng Hie,” kata Edi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan pembenahan pelayanan juga dilakukan dengan melibatkan langsung para pengguna jasa pelabuhan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2026 melalui kolaborasi dengan RS Mitra Medika, Bank Kalbar dan asosiasi pengusaha di kawasan Seng Hie.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Rangkaian kegiatan meliputi aksi bersih-bersih lingkungan, pemeriksaan kesehatan, pembukaan rekening tabungan serta makan bersama,” ujar Ririn, sapaan akrab Rendrayani.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi Dinas Perhubungan untuk menyerap aspirasi dari para pengguna layanan Pelabuhan Seng Hie.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Jadi kita sharing dalam rangka juga kita cari aspirasi dari pengguna layanan pelabuhan Seng Hie. Hari ini judulnya kebersamaan, dalam rangka juga kegiatan Hari Perhubungan Nasional,” katanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Para pengguna layanan yang terlibat antara lain awak kapal, sopir, buruh panggul dan pengelola pelabuhan. Dinas Perhubungan menargetkan sekitar 300 pengguna layanan mengikuti kegiatan tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tanpa seremoni. Peninjauan Wali Kota menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sekaligus melihat langsung kondisi dan aktivitas pelayanan di Pelabuhan Seng Hie,” jelas Kadishub.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pembenahan sistem retribusi dan penataan fisik kawasan menjadi bagian dari upaya Pemkot Pontianak memperbaiki pengelolaan Pelabuhan Seng Hie. Penataan tersebut mencakup kawasan, dermaga, aktivitas PKL hingga layanan pembayaran retribusi.</p>
<p>Dengan penataan tersebut, Seng Hie diarahkan tetap menjalankan fungsinya sebagai kawasan aktivitas transportasi dan perdagangan sekaligus menjadi bagian dari waterfront Sungai Kapuas yang lebih tertib dan nyaman.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/18/pelabuhan-seng-hie-ditata-pemkot-pontianak-dorong-retribusi-cashless/">Pelabuhan Seng Hie Ditata, Pemkot Pontianak Dorong Retribusi Cashless</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pontianak Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/17/dorong-umkm-naik-kelas-pemkot-pontianak-perkuat-pendampingan-sertifikasi-halal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 08:10:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku UMKM Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelia Halal]]></category>
		<category><![CDATA[SEHATI]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Halal Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi halal Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Jaminan Produk Halal]]></category>
		<category><![CDATA[SJPH]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136404</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memahami pentingnya jaminan produk halal. Salah satunya melalui Pelatihan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Penyelia Halal yang digelar Kamis (17/9/2026) di Aula Kantor Bank Indonesia Lama. Sebanyak 41 peserta dari enam kecamatan mengikuti pelatihan tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/17/dorong-umkm-naik-kelas-pemkot-pontianak-perkuat-pendampingan-sertifikasi-halal/">Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pontianak Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memahami pentingnya jaminan produk halal. Salah satunya melalui Pelatihan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Penyelia Halal yang digelar Kamis (17/9/2026) di Aula Kantor Bank Indonesia Lama.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sebanyak 41 peserta dari enam kecamatan mengikuti pelatihan tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap proses dan penerapan jaminan kehalalan produk.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan peserta terdiri atas pelaku UMKM dan penyelia halal. Sebanyak 33 peserta difasilitasi Pemkot Pontianak, sementara delapan lainnya mengikuti secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).</p>
<p class="isSelectedEnd">“Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,” ujar Ibrahim seusai membuka pelatihan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kepastian dan kenyamanan kepada konsumen.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkot Pontianak pun tengah mengupayakan pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi. Kawasan tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Pontianak.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak nantinya,” ungkapnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ibrahim mengatakan pertumbuhan UMKM yang terus berlangsung perlu diikuti dengan pendampingan secara berkelanjutan. Pemerintah kota akan memantau perkembangan pelaku usaha dan kembali menghadirkan program serupa, termasuk bagi UMKM yang baru memulai usahanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">“UMKM terus bertumbuh dan berkembang. Jadi, yang baru tumbuh atau pemula juga bisa merasakan hal yang sama, yaitu dibantu pemerintah kota untuk memfasilitasi dan menjamin proses kehalalan produk mereka,” katanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain pendampingan, Pemkot Pontianak turut membantu pembiayaan proses sertifikasi halal bagi masyarakat yang dinilai layak memperoleh bantuan berdasarkan kondisi ekonominya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Langkah tersebut diharapkan semakin memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen terhadap produk yang beredar.</p>
<p>“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai jaminan produk halal serta berbagai fasilitas yang kami berikan kepada pelaku usaha,” tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/17/dorong-umkm-naik-kelas-pemkot-pontianak-perkuat-pendampingan-sertifikasi-halal/">Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pontianak Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Industri Baja Nasional Tertekan Impor Baja Tiongkok</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/16/industri-baja-nasional-tertekan-impor-baja-tiongkok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 07:58:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Industri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# impor baja]]></category>
		<category><![CDATA[antidumping]]></category>
		<category><![CDATA[baja lapis seng]]></category>
		<category><![CDATA[BJLS]]></category>
		<category><![CDATA[industri baja nasional]]></category>
		<category><![CDATA[industri dalam negeri]]></category>
		<category><![CDATA[KADI]]></category>
		<category><![CDATA[PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PT Tata Metal Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[tiongkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136378</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau BJLS asal Tiongkok. Penyelidikan tersebut dimulai pada Selasa (15/9/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan industri baja dan manufaktur nasional. Penyelidikan dilakukan setelah KADI menerima permohonan dari dua produsen baja nasional, yakni PT Tata Metal Lestari dan PT [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/16/industri-baja-nasional-tertekan-impor-baja-tiongkok/">Industri Baja Nasional Tertekan Impor Baja Tiongkok</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau BJLS asal Tiongkok. Penyelidikan tersebut dimulai pada Selasa (15/9/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan industri baja dan manufaktur nasional.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyelidikan dilakukan setelah KADI menerima permohonan dari dua produsen baja nasional, yakni PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia. Kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan dengan mewakili kepentingan industri dalam negeri.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ketua KADI Frida Adiati mengatakan keputusan membuka penyelidikan didasarkan pada hasil kajian terhadap bukti awal yang disampaikan pemohon. Kajian tersebut menunjukkan adanya peningkatan impor BJLS asal Tiongkok yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Berdasarkan hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor BJLS asal Tiongkok yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” ujar Frida kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Berdasarkan data KADI, total impor BJLS Indonesia dari seluruh negara mencapai 2.562.407 metrik ton (MT) selama periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen berasal dari Tiongkok. Besarnya porsi impor tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyelidikan yang dilakukan KADI.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyelidikan mencakup sejumlah produk BJLS berdasarkan kode Harmonized System (HS) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Kode yang masuk dalam cakupan investigasi antara lain 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, penyelidikan dapat berlangsung paling lama 12 bulan. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 18 bulan.</p>
<p class="isSelectedEnd">KADI juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka mencakup industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal Tiongkok yang diketahui.</p>
<p class="isSelectedEnd">“KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal Tiongkok yang diketahui. Informasi tersebut juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok,” kata Frida.</p>
<p>Penyelidikan selanjutnya akan mencakup proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya praktik dumping serta dampaknya terhadap industri dalam negeri.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/16/industri-baja-nasional-tertekan-impor-baja-tiongkok/">Industri Baja Nasional Tertekan Impor Baja Tiongkok</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskumdag Kembalikan Fungsi Jalan Pasar</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/15/diskumdag-kembalikan-fungsi-jalan-pasar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 11:09:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pedagang pasar flamboyan]]></category>
		<category><![CDATA[badan jalan pasar]]></category>
		<category><![CDATA[diskumdag pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[kios Pasar Flamboyan]]></category>
		<category><![CDATA[los pedagang Pasar Flamboyan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Flamboyan Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[penataan pedagang Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban Pasar Flamboyan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136348</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Aktivitas perdagangan di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, ditata kembali. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap kios dan los pedagang yang menggunakan badan jalan melebihi batas ketentuan, Selasa (15/9/2026). Penataan difokuskan di jalur utama blok AB, BC, dan CD. Area yang selama ini digunakan untuk menambah tempat berjualan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/15/diskumdag-kembalikan-fungsi-jalan-pasar/">Diskumdag Kembalikan Fungsi Jalan Pasar</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Aktivitas perdagangan di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, ditata kembali. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap kios dan los pedagang yang menggunakan badan jalan melebihi batas ketentuan, Selasa (15/9/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Penataan difokuskan di jalur utama blok AB, BC, dan CD. Area yang selama ini digunakan untuk menambah tempat berjualan dikembalikan fungsinya sebagai jalur lalu lintas di dalam pasar.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan penertiban bertujuan menjaga akses agar tetap dapat digunakan pedagang maupun konsumen.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujar Ibrahim.</p>
<h3>Pedagang Sudah Disosialisasikan</h3>
<p class="isSelectedEnd">Ibrahim menjelaskan, ketentuan mengenai batas perluasan area dagang telah disampaikan kepada pedagang sebelum penertiban dilakukan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sosialisasi diberikan melalui pemberitahuan tertulis, poster, banner, serta penyampaian langsung oleh petugas ketika melakukan pengecekan harga dan penagihan sewa.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menyebut sebagian pedagang telah memahami aturan tersebut dan secara sukarela memindahkan atau mengemasi barang dagangan yang menggunakan area jalan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kita harus melakukan pemantauan terus. Kita juga menginformasikan kepada teman-teman pelaku usaha untuk menjaga lingkungan, karena kenyamanan konsumen dan pengunjung itu juga prioritas utama,” katanya.</p>
<h3>Akses Pembeli Jangan Terganggu</h3>
<p class="isSelectedEnd">Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Pontianak Suryanto menyatakan dukungannya terhadap penataan yang dilakukan pemerintah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, pedagang yang mengambil badan jalan terlalu luas tidak hanya menghambat konsumen, tetapi juga menyulitkan pembeli untuk mencapai pedagang yang berada di bagian belakang pasar.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kami berkolaborasi dengan pemerintah untuk menertibkan pedagang-pedagang yang terlalu banyak mengambil tempat jalan umum, sehingga menyulitkan pembeli atau konsumen untuk lewat,” ungkap Suryanto.</p>
<h3>Penataan Dinilai Menguntungkan Pedagang</h3>
<p class="isSelectedEnd">Suryanto mengatakan akses yang lebih terbuka justru dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pedagang untuk mendapatkan pembeli.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia meminta pedagang tidak melihat penertiban sebagai pembatasan, tetapi sebagai upaya menciptakan kondisi pasar yang nyaman dan tertata.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kita maunya semuanya terjangkau oleh pembeli, sehingga semuanya bisa berjualan dengan baik. Kita minta kepada pedagang untuk menyadari bahwa kegiatan hari ini, itulah yang akan kita pakai selamanya,” ujarnya.</p>
<h3>Pengawasan Tak Berhenti Setelah Penertiban</h3>
<p class="isSelectedEnd">Untuk menjaga hasil penataan, pengawasan akan terus dilakukan oleh Diskumdag bersama Satpol PP dan asosiasi pedagang.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pedagang diingatkan untuk menempatkan barang dagangan sesuai batas area yang diperbolehkan agar tidak kembali mengganggu akses umum.</p>
<p class="isSelectedEnd">Suryanto berharap kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kebiasaan yang diterapkan setiap hari.</p>
<p>“Harapan kami, pembiasaan untuk tertib ini berlanjut sampai seterusnya kita berjualan,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/15/diskumdag-kembalikan-fungsi-jalan-pasar/">Diskumdag Kembalikan Fungsi Jalan Pasar</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Baru Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Mulai Berlaku 1 Oktober</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/14/aturan-baru-antrean-solar-bersubsidi-di-pontianak-mulai-berlaku-1-oktober/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 08:34:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Kilas Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[antrean SPBU Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[aturan antrean solar bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[aturan solar subsidi 1 Oktober 2026]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perhubungan Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[penyaluran solar bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[QR Code MyPertamina]]></category>
		<category><![CDATA[solar subsidi Pontianak]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU Pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136314</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan baru untuk menertibkan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Sebelum diterapkan, Pemkot Pontianak masih melakukan sosialisasi kepada pengelola SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, serta masyarakat. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/14/aturan-baru-antrean-solar-bersubsidi-di-pontianak-mulai-berlaku-1-oktober/">Aturan Baru Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Mulai Berlaku 1 Oktober</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan baru untuk menertibkan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU.</p>
<p class="isSelectedEnd">Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Sebelum diterapkan, Pemkot Pontianak masih melakukan sosialisasi kepada pengelola SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, serta masyarakat.</p>
<p class="isSelectedEnd">Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penataan diperlukan karena antrean kendaraan yang mengisi solar bersubsidi kerap menggunakan badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya di jalur yang banyak dilalui kendaraan barang dan kendaraan berat.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” ujar Bahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menambahkan, penataan antrean juga ditujukan untuk memastikan distribusi solar bersubsidi tepat sasaran.</p>
<h3>Wajib Gunakan QR Code MyPertamina</h3>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pengusaha angkutan, serta instansi terkait.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” katanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Salah satu ketentuan utama adalah setiap pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga harus menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).</p>
<p class="isSelectedEnd">Jumlah pengisian solar bersubsidi dibatasi sesuai ketentuan yang tercantum pada QR Code atau barcode MyPertamina. Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban penyaluran sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari sisi distribusi, penyaluran solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU diwajibkan menerima distribusi tersebut agar pelayanan kepada konsumen dapat berjalan optimal.</p>
<p class="isSelectedEnd">“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.</p>
<p class="isSelectedEnd">Operator SPBU juga wajib memeriksa QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum melakukan pengisian.</p>
<h3>Antrean SPBU Wajib Ditata</h3>
<p class="isSelectedEnd">SPBU bersama Pertamina diminta melakukan sosialisasi sekaligus menata jalur antrean agar kendaraan tidak menghambat arus lalu lintas di sekitar lokasi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kendaraan pengangkut BBM dengan maksimal 10 roda dan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam kondisi kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 19.00-05.00 WIB.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun, operasional kendaraan tersebut tetap harus memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p class="isSelectedEnd">“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujar Rendrayani.</p>
<p class="isSelectedEnd">Setiap SPBU juga diwajibkan menyediakan petugas khusus untuk mengatur jalur antrean, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan di area pengisian. Sementara itu, Dinas Perhubungan akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.</p>
<h3>Pengemudi Dilarang Menyalahgunakan QR Code</h3>
<p class="isSelectedEnd">Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diminta mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati.</p>
<p class="isSelectedEnd">Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang melanggar aturan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Khusus kendaraan truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan agar tidak menambah kepadatan di sekitar SPBU.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pengawasan nantinya dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pengawasan mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran distribusi, praktik premanisme, gangguan keamanan, hingga persoalan antrean dan lalu lintas.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegas Rendrayani.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemkot Pontianak berharap masa sosialisasi sebelum aturan diberlakukan dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan tersebut. Dengan demikian, penerapan aturan baru dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.</p>
<p>“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/14/aturan-baru-antrean-solar-bersubsidi-di-pontianak-mulai-berlaku-1-oktober/">Aturan Baru Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Mulai Berlaku 1 Oktober</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/13/pemerintah-berlakukan-sistem-pemungutan-ppn-transaksi-digital-luar-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 02:14:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[IT]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Tech]]></category>
		<category><![CDATA[Technology]]></category>
		<category><![CDATA[# Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Himbara]]></category>
		<category><![CDATA[fintech]]></category>
		<category><![CDATA[pajak digital]]></category>
		<category><![CDATA[pajak transaksi digital]]></category>
		<category><![CDATA[PMK 49 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PPN transaksi digital luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[SPP-TDLN]]></category>
		<category><![CDATA[transaksi digital luar negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136295</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 10 September 2026. Sistem ini dirancang untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia. Dalam penerapannya, pemerintah melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pihak yang membantu proses [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/13/pemerintah-berlakukan-sistem-pemungutan-ppn-transaksi-digital-luar-negeri/">Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 10 September 2026. Sistem ini dirancang untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam penerapannya, pemerintah melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pihak yang membantu proses pemungutan pajak tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Untuk tahap awal, SPP-TDLN diterapkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Selain itu, sejumlah bank swasta turut dilibatkan sehingga total terdapat sekitar 10 pihak perbankan yang menjadi bagian dari tahap uji coba.</p>
<p class="isSelectedEnd">Keterlibatan industri fintech juga membuat jumlah pihak yang terlibat dalam pemungutan SPP-TDLN mencapai lebih dari 20.</p>
<p class="isSelectedEnd">Purbaya mengatakan implementasi awal akan diuji selama beberapa minggu untuk melihat efektivitas sistem sebelum diperluas ke bank-bank lainnya. Pemerintah menargetkan seluruh perbankan nantinya dapat ikut dalam mekanisme tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Meski sistem perbankan dinilai telah siap, pemerintah masih akan memantau pelaksanaannya dalam beberapa waktu ke depan. Evaluasi selama sekitar satu bulan diperlukan untuk melihat hasil penerapan sekaligus mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Aturan itu mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.</p>
<p class="isSelectedEnd">PPN dikenakan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, termasuk barang digital. Ketentuan serupa berlaku terhadap pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri berupa jasa digital di Indonesia.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun, SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital yang PPN-nya belum dipungut melalui mekanisme lain. Transaksi yang telah dikenai PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk pemerintah tidak dikenai pemungutan kembali melalui sistem ini.</p>
<p class="isSelectedEnd">Begitu pula transaksi yang berdasarkan ketentuan perpajakan memang tidak dipungut PPN atau mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.</p>
<p class="isSelectedEnd">Berdasarkan PMK 49/2026, penyelenggaraan SPP-TDLN dilakukan oleh badan hukum yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 menetapkan penyelenggara sistem tersebut adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN yang bergerak di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.</p>
<p>Dengan penerapan SPP-TDLN, pemerintah berupaya memperkuat mekanisme pemungutan PPN di tengah meningkatnya transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan masyarakat Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/13/pemerintah-berlakukan-sistem-pemungutan-ppn-transaksi-digital-luar-negeri/">Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/09/10/rokok-ilegal-tekan-industri-legal-hingga-penerimaan-negara-dan-pad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 22:28:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[industri hasil tembakau (IHT)]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak rokok]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah (PAD)]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan negara]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran Rokok Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[petani tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=136236</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menekan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal, tenaga kerja, petani tembakau, hingga pendapatan asli daerah (PAD). Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan maraknya rokok tanpa cukai telah memberikan tekanan terhadap ekosistem IHT dari sektor hulu hingga [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/10/rokok-ilegal-tekan-industri-legal-hingga-penerimaan-negara-dan-pad/">Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menekan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal, tenaga kerja, petani tembakau, hingga pendapatan asli daerah (PAD).</p>
<p class="isSelectedEnd">Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan maraknya rokok tanpa cukai telah memberikan tekanan terhadap ekosistem IHT dari sektor hulu hingga hilir. Karena itu, pemerintah mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran produk ilegal.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan yang terus melakukan upaya penindakan terkait dengan rokok ilegal,” ujar Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Yulia, tekanan terhadap industri legal salah satunya terlihat dari penurunan produksi rokok untuk pasar domestik yang tercatat sekitar 3 persen.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kinerja sektor IHT juga ikut melemah. Pada 2024, produk domestik bruto (PDB) industri hasil tembakau masih tumbuh 3,49 persen. Namun, pertumbuhan tersebut kemudian berbalik menjadi minus 1,37 persen dan pada kuartal II 2026 kontraksinya kembali melebar menjadi minus 1,96 persen.</p>
<p class="isSelectedEnd">Di tengah penurunan produksi legal, rokok ilegal berpotensi mengambil pangsa pasar tanpa memberikan kontribusi cukai dan kewajiban lain sebagaimana produk resmi.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini,” jelas Yulia.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dampak pelemahan industri juga berpotensi menjalar ke tenaga kerja. Yulia menyebut ekosistem industri hasil tembakau dan sektor terkait menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, jika produksi terus menurun, perusahaan dapat melakukan efisiensi melalui pengurangan waktu atau hari kerja. Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>
<p class="isSelectedEnd">Tekanan juga dapat dirasakan di sektor hulu. Berkurangnya produksi rokok berpotensi menurunkan kebutuhan bahan baku, termasuk tembakau yang dihasilkan petani.</p>
<p class="isSelectedEnd">Yulia menjelaskan, sebagian pabrik diperkirakan masih memiliki stok bahan baku dari tahun sebelumnya. Jika produksi kembali menurun, kebutuhan penyerapan tembakau pada musim panen berikutnya juga berpotensi ikut berkurang.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya,” ujarnya.</p>
<h3>Penerimaan Pajak Rokok DKI Menurun</h3>
<p class="isSelectedEnd">Tekanan akibat peredaran rokok ilegal juga tercermin pada penerimaan pajak rokok di DKI Jakarta. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan rokok legal menjadi salah satu sumber penerimaan daerah melalui pajak rokok.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun,” kata Elvarinsa.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada Agustus 2025, penerimaan pajak rokok mencapai Rp521 miliar, sedangkan hingga Agustus 2026 baru Rp444 miliar.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lalu Rp521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp444 miliar. Artinya, ada penurunan,” ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dengan demikian, penerimaan tersebut turun sekitar Rp77 miliar atau hampir 15 persen secara tahunan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Elvarinsa berharap penindakan terhadap rokok ilegal dapat diperkuat agar peredaran produk tanpa cukai dapat ditekan dan penerimaan pajak rokok kembali meningkat.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok,” katanya.</p>
<h3>Bea Cukai Perkuat Pengawasan</h3>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendi Darnadi menilai peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk legal harus memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya, sementara produk ilegal dapat dijual lebih murah karena tidak menanggung beban yang sama.</p>
<p class="isSelectedEnd">Untuk menghadapi kondisi tersebut, Bea Cukai akan memperkuat pengawasan berbasis manajemen risiko, kegiatan intelijen, serta koordinasi dengan instansi terkait.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi,” kata Hendi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, sinergi dengan Kementerian Perindustrian diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pemerintah juga mendorong masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas produksi maupun peredarannya kepada Bea Cukai.</p>
<p class="isSelectedEnd">Yulia menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat perlu mengambil peran untuk memutus rantai peredaran produk ilegal.</p>
<p class="isSelectedEnd">Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.</p>
<p>Melalui pengawasan dan penindakan yang lebih kuat, pemerintah berharap tekanan terhadap industri legal dapat dikurangi sekaligus menjaga penerimaan negara, penerimaan daerah, lapangan kerja, dan keberlanjutan ekosistem industri hasil tembakau.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/09/10/rokok-ilegal-tekan-industri-legal-hingga-penerimaan-negara-dan-pad/">Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
