banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Cabuli siswinya, Oknum Guru PNS ini Ditangkap Polres Ketapang

banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepolisian Resort Ketapang meringkus HI (33) seorang oknum guru cabul. HI berstatus guru PNS di Kabupaten Ketapang.

“HI diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban murid perempuannya sendiri. Selain korban, diduga ada 9 murid lainnya yang juga menjadi korban dari aksi cabul HI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Jum’at (30/8).

HI, lanjut Kasat, diringkus Polisi di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru, pada Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 wib.

“Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban sendiri melaporkannys ke Polres Ketapang. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan sejak Selasa kemarin,” beber AKP Eko Mardianto.

Tersangka HI, kata AKP Eko Mardianto, merupakan oknum guru PNS SDN di Kecamatan Delta Pawan.

“Dari hasil pemeriksaan diakui tersangka bahwa aksi bejatnya itu dilakukan sejak  2015 saat korban masih duduk di Kelas 4 SDN tempatnya mengajar,” ungkapnya.

“Awal kejadian tahun 2015 dan kejadian ini berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah, bahkan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban,” sambung AKP Eko Mardianto.

Ia menambahkan, tersangka HI pertama kali melakukan aksinya terhadap korbannys dengan modus mengajak korban keruangan Kepala Sekolah.

Dikatakan, bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka HI terhadap korbannya itu terbilang aneh.

“Sampai saat ini dari pengakuan tersangka HI sendiri setidaknya ada 9 murid yang dijadikan korban pencabulan. Mereka merupakan anak muridnya sendiri. Terhadap masing-masing korban itu berdasarkan pengakuan tersangka HI dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda,” jelasnya.

“Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

Saat diwawancarai, tersangka HI mengaku telah melakukan pencabulan. namun ia membantah banyaknya jumlah korban.

“Korban cuma dua orang, yang lain-lain itu hanya prasangka saja, saya juga tidak tahu kenapa begitu yang jelas soal pengakuan saya berikan dalam keadaan tidak sehat, saya memang dimintai mencocokkan laporan korban dengan pengakuan saya,” ujarnya.

Tersangka HI mengatakan, bahwa dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya itu sekitar 4 tahun lalu, dan sudah berhenti melakukannya sejak beberapa tahun lalu.

“Saya menyesal, makanya saya berhenti melakukannya sejak beberapa tahun belakangan, hanya saja korban sering datangi saya dan minta uang. Namun saya selalu menghindar,” katanya.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *