banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

BBPOM Sebut Formav-D Mengandung CTM dan Natrium Diklofenac

Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini memberikan keterangan pers. Pihaknya menyatakan racikan obat Formav-D milik FL yang digadang-gadang dapat menyembuhkan Covid-19 mengandung CTM dan Natrium Diklofenac.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini menyatakan racikan obat Formav-D milik FL yang digadang-gadang dapat menyembuhkan Covid-19 mengandung CTM dan Natrium Diklofenac.

“Pemeriksaan atas racikan Formav-D milik saudara FL ini kita lakukan untuk memperjelas maraknya pemberitaan di media massa mengenai telah ditemukannya obat COVID-19,” kata Ketut Ayu Sarwetini saat melakukan jumpa pers di Pontianak, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya,  pada Rabu tanggal 15 April 2020, kata dia, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar POM di Pontianak, Dinkes Kalbar dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan penertiban terkait keberadaan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang ada di rumah tinggal milik seorang warga di Pontianak Timur, yakni di kawasan Jalan Tanjung Raya II Pontianak, yang dihuni FL.

Dalam kegiatan tersebut, jelas Ketut Ayu Sarwetini, ditemukan sediaan farmasi dalam bentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam wadah botol. Jenis-jenis khasiat obat yang tertera dalam wadah botol plastik antara lain anti virus segala kanker, antibiotik, sinusitis, Formav D, Batu Ginjal, Autonium, Bengkak Jantung, Tenang Jantung, Kolesterol, Tumor, Kelenjar, Diabetes, Batu Empedu, Prostat, dan lain sebagainya.

Selain itu ditemukan juga obat yang berisi Parasetamol dengan merk Panadol sebanyak 490 blister @ 10 kaplet, produk-produk obat tradisional tanpa izin edar seperti 606 Antacid dari Malaysia, Ginseng Kianpi Pil, Qing Kam Ling dari China, Ancom dari China, Secretmen Suplemen, cangkang kapsul berbagai ukuran 42 bungkus @ 1.000 kapsul, mortir dan blender.

“Total temuan ada sebanyak 23 jenis yang terdiri dari sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 13 jenis, termasuk kapsul-kapsul dalam botol yang dibuat atau diproduksi oleh FL dan enam jenis peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan obat herbal yang dibuat bersangkutan,” ungkap dia.

Terkait temuan sejumlah obat-obatan yang di duga ilegal itu kini telah diamankan di kantor Balai Besar POM Pontianak.

Kemudian, terkait produk bernama anti virus yang di klaim oleh FL sebagai jamu tradisional yang membantu mengatasi deteksi dari pada virus Corona telah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium BBPOM di Pontianak terhadap kandungan Bahan Kimia Obat (BKO).

Menurut Ketut Ayu Sarwetini, kandungan BKO dalam produk anti virus yang didapat dari uji laboratorium adalah CTM dan Natrium Diklofenac.

“Berdasarkan hasil pengujian tersebut, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat sesuai peraturan Menkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 37 huruf (a),” paparnya.

“Bahwa setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.

Dengan demikian, saudara FL patut diduga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini kemudian menjelaskan, pada pasal 197 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kemarin sempat meminta keterangan dan akan menyisihkan barang bukti untuk dilakukan uji lab. Nanti akan kita dalami lebih lanjut,” tutupnya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *