banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Batal Turun ke Jalan saat May Day, Buruh Jakarta Ganti dengan Acara Agama

Ilustrasi aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Sejumlah organisasi buruh di DKI Jakarta membatalkan aksi turun ke jalan di Hari Buruh Internasional atau May Day yang seharusnya jatuh pada hari ini, Jumat (1/5/2020). Para buruh disebut memilih untuk melakukan kegiatan lain.

Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri. Ia mengklaim sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi buruh di Jakarta untuk penyelenggaraan Mayday.

Beberapa pertimbangan menjadi alasan membatalkan aksi tahunan ini. Di antaranya seperti adanya pandemi virus corona Covid-19, pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan menghormati bulan suci ramadan.

“Aksi Mayday 2020 oleh seluruh elemen Serikat Buruh dan Pekerja serentak di Indonesia dalam rangka tuntutan Tolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), Tolak PHK dan Tolak Pemotongan THR maka Aksi Mayday dinyatakan batal atau ditiadakan” ujar Taufan dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Jumat (1/5/2020).

Para buruh juga disebutnya sepakat mengganti may day dengan acara lain seperti bakti sosial kepada buruh yang terdampak PSBB atau kerja dari rumah (WFH). Selain itu mereka juga akan menggelar acara keagamaan.

“Melakukan kegiatan yang bersifat keagamaan atau reliji dibeberapa lokasi yang dikoordinir oleh MPBI dan Serikat Buruh/Pekerja lainnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, para buruh tetap akan menempelkan spanduk yang berisi aspirasi selama may day di pagar gedung DPR RI dan sejumlah pabrik atau perusahaan. Taufan mengatakan tindakan ini sudah diberi izin oleh kepolisian.

Tulisan spanduk tersebut adalah sebagai berikut:

  1. MAYDAY 2020 Dunia Baru Tanpa Penindasan
  2. MAYDAY 2020
    a. Galang Dana Untuk Kesehatan dan Pangan
    b. Tolak Omnibus Law
    c. Tolak PHK Dampak Covid 19
    d. Bayarkan THR dan Rumahkan Buruh dengan Upah Penuh.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *