triggernetmedia.com – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak menerima penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dalam tiga kategori berbeda: 10, 20, dan 30 tahun pengabdian, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis (7/9).
Penganugerahan tanda kehormatan ini merupakan inisiatif dari Presiden Republik Indonesia dan disematkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Landak, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Landak, serta para penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Dalam sambutannya, Sekda Landak Vinsensius menyatakan bahwa Satyalancana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS yang telah berdedikasi secara terus menerus selama minimal 10, 20, atau 30 tahun.
Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong kebanggaan, keteladanan, semangat berjuang, dan motivasi dalam memberikan pelayanan kepada bangsa dan negara, terutama kepada Kabupaten Landak.
Penghargaan ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu No. 115/TK/Tahun 2022 untuk periode Agustus 2022 dan No. 19/TK/Tahun 2023 untuk periode Agustus 2023.
“Penganugerahan satyalancana karya satya ini merupakan peristiwa yang patut disyukuri dan disambut penuh kebahagiaan, mengingat Bapak Ibu adalah orang-orang yang telah terpilih dan memenuhi syarat oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menerimanya,” jelasnya.
Sekda Vinsensius berharap para penerima tanda kehormatan ini akan terus meningkatkan kapasitas dan semangat dalam menjalankan tugas mereka, serta menjadi contoh bagi PNS lainnya.
Hal ini diharapkan akan meningkatkan kinerja instansi dan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Landak yang mandiri, maju, dan sejahtera.
“Saya berharap agar tanda kehormatan yang diterima dapat dijaga, dipelihara, dan digunakan sebagaimana mestinya, agar tidak adanya anggapan bahwa tanda kehormatan ini hanya dipakai saat penganugerahan saja, tetapi juga menjadi kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan kehormatannya, yang tercermin pada kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” harapnya.
Ia mengingatkan para penerima untuk tidak hanya memakai tanda kehormatan saat penganugerahan, tetapi juga menjadikannya sebagai kewajiban untuk mencerminkan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Tidak lupa, Vinsensius juga mendorong para penerima untuk terus berkarya dan meraih prestasi lebih baik lagi dengan menghasilkan karya-karya kreatif, edukatif, dan inovatif.
“Berikan teladan yang baik kepada rekan kerja serta masyarakat di lingkungan masing-masing, dengan demikian citra diri PNS menjadi lebih baik lagi,” tutup Vinsensius.

