triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menegaskan, Pemda Ketapang akan segera menindaklanjuti PP 16 tahun 2022 terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut telah disampaikannya dalam rapat tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2067/SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022, Rabu (20/04/2022).
“Kalau pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan Pemda Ketapang di dalam APBD tahun 2022,” ungkap Alex.
“Untuk tahun ini semua ASN, termasuk DPRD dan pejabat negara diberikan berbeda dengan tahun sebelumnya, yang diberikan hanya eselon III ke bawah sampai staf, sedangkan eselon II ke atas tidak dapat,” jelasnya lagi.
Sekda Alex meminta kepada pihak terkait agar dapat segera memproses pemberian THR supaya dapat direalisasikan sebelum cuti lebaran.
“Untuk gaji ke-13 rencananya dibulan Juli sesuai PP 16 ya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Donatus Franseda melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Ketapang, Tarsius menyatakan, pihaknya sedang melakukan persiapan teknis, termasuk pembahasan Perbub tentang THR dan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sedang menyusun langkah-langkah teknis dan mekanisme pembayarannya juga. Jadi ini masih dalam proses,” ujar Tarsius.
Sesuai data, sambung Tarsius, total anggaran untuk pemberian THR yang disediakan Pemda Ketapang sebanyak Rp 36.567.525.000, diperuntukan untuk 6.058 orang yang di dalamnya termasuk PNS, CPNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PPPK, serta pimpinan BLUD.
“Teknis pembayarannya dilaksanakan melalui masing-masing OPD. Realisasinya dipastikan sebelum hari raya idul fitri. Terkait pembayaran gaji ke-13, kita masih dalam tahap proses dan pendataan, kan realisasinya akan dibayarkan paling cepat di bulan Juli 2022 mendatang,” tutupnya.



