triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, mulai malam ini pembatasan aktivitas malam hingga 14 hari ke depan sudah mulai diberlakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang kian mengkhawatirkan.
“Saya imbau masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, cafe, restoran, mall dan taman-taman menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB,” ujarnya, Senin (28/9/2020).
Edi menyebut kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari ini, masyarakat patuh dan disiplin dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
“Kita harap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.
“Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, sejak Senin (28/9/2020) malam, sejumlah personil Satpol PP Kota Pontianak bersama aparat kepolisian melakukan monitor di warkop, restoran dan cafe yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau para pelaku usaha warkop dan cafe, restoran supaya mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari.
Satu demi satu warung kopi (warkop) dan cafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak.
Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Para pelaku usaha warkop dan cafe diimbau supaya mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari.
Jim I Ariz



