triggernetmedia.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Suprianus Herman menyatakan ada perubahan pada sistem zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk SMA/SMK sederajat.
“Itu merupakan aturan baru yang ditetapkan pada tahun ajaran 2020/2021 untuk SMA/SMK di Kalbar,” kata Suprianus di Pontianak, Selasa (28/4/2020).
Berbeda dengan tahun ajaran 2019/2020 yang menetapkan kuota zonasi 80%, tahun ini jalur zonasi akan dikurangi menjadi 50%.
Menurutnya, kuota untuk jalur prestasi ditambah menjadi 30%, baik melalui jalur akademiki maupun non-akademik.
Tahun ajaran lalu, jalur prestasi hanya mendapatkan kuota 15%, baik melalui prestasi akademik maupun non-akademik.
Sementara itu, kuota 15% diberikan bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Dan terakhir jalur perpindahan atau apabila orang tua siswa pindah tempat tinggal, kuota di jalur ini diberikan kuota 5%.
“Untuk jalur perpindahan dibutuhkan bukti surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan wali siswa dan dapat digunakan untuk anak guru,” jelasnya.
Suprianus mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan aplikasi untuk PPDB online tahun ini.
“Kami sudah selesai uji coba apilkasi dan hasilnya memuaskan. Semua sekolah sudah paham pengoperasiannya dan mudah-mudahan semua calon siswa bisa mengikuti prosedur pendaftaran dengan lancar,” tutupnya.
Dhesta




