triggernetmedia.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung membongkar pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Desakan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP).
“Jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya,” kata Boyamin, Jumat (22/5/2026).
Menurut Boyamin, penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pelaku dari unsur swasta. Ia menilai praktik tambang ilegal dan ekspor hasil tambang tidak mungkin berjalan lama tanpa keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan.
“Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta,” ujarnya.
Boyamin juga memperingatkan akan mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejagung dinilai tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan PT QSS diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin resmi serta mengekspor hasil tambang menggunakan dokumen perusahaan.
Kejagung saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).




