triggernetmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat telah memutus akses terhadap 3,45 juta situs judi online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Namun, masifnya pemblokiran tersebut dinilai belum mampu menekan peredaran judi online di ruang digital.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai penanganan judi online sejauh ini belum menunjukkan kesungguhan penuh dari negara.
“Kalau sampai judi online tetap tumbuh, menurut saya itu menunjukkan belum adanya kesungguhan penuh dalam penanganannya,” ujar Trisno.
Menurut dia, pemblokiran situs saja tidak cukup tanpa pengawasan intensif terhadap jalur distribusi, iklan, hingga pihak yang menyediakan ruang promosi perjudian digital.
Ia menilai pemerintah sebenarnya memiliki teknologi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas judi online.
“Kalau ada iklan atau tautan yang mengarah pada perjudian, itu harus segera ditindak dan diblokir,” katanya.
Trisno juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap jaringan besar perjudian online. Menurut dia, penindakan selama ini cenderung hanya menyentuh permukaan, sementara pengelola utama dan pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut masih sulit disentuh.
“Kalau perjudian online itu jelas tidak memiliki izin dan dilarang oleh hukum, maka fokus utama penegakan hukum seharusnya ada pada pengelola dan pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah menyampaikan capaian penanganan secara terbuka dan berkala, mulai dari jumlah situs yang diblokir, transaksi yang dihentikan, hingga jaringan yang berhasil diungkap.
“Jangan hanya mengatakan sulit diberantas,” kata Trisno.



