triggernetmedia.com – Pemerintah Indonesia kembali mendorong pembahasan tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara dalam Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa.
Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya mendapat tanggapan dari berbagai negara anggota.
Dalam pernyataannya pada sesi pembukaan sidang, Indonesia menegaskan bahwa sistem hak cipta internasional perlu terus berkembang secara seimbang agar mampu mendukung kreator, pengguna, inovasi, dan pembangunan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia mendorong pembahasan tata kelola royalti digital dilakukan secara inklusif dan kooperatif di tingkat internasional.
“Indonesia menegaskan komitmen agar sistem hak cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan inovasi secara inklusif,” ujar Hermansyah di Jenewa, 19 Mei 2026.
Menurut dia, proposal yang diajukan Indonesia bukan untuk mengubah substansi sistem hak cipta internasional yang sudah ada, melainkan membuka ruang dialog guna memperkuat transparansi, interoperabilitas, akuntabilitas, dan remunerasi yang adil dalam pengelolaan royalti digital lintas negara.
Indonesia juga menegaskan pentingnya menjaga ruang kebijakan nasional dan keberagaman sistem hukum di masing-masing negara.
Selain isu royalti digital, Indonesia turut mendukung pembahasan mengenai pembatasan dan pengecualian hak cipta untuk kepentingan perpustakaan, pendidikan, penelitian, serta penyandang disabilitas yang diusulkan African Group.
Indonesia menilai kerangka hak cipta yang seimbang penting untuk mendukung akses pengetahuan dan pembangunan yang inklusif di era digital.



