triggernetmedia.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan di tengah proses penyusunan regulasi perlindungan UMKM.
Ia mengatakan pemerintah telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk memastikan tidak ada kenaikan biaya tambahan sebelum aturan baru diterbitkan.
“Kemarin kita sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada kenaikan dulu. Itu sudah tegas,” kata Maman, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, pemerintah telah memperoleh komitmen dari sejumlah platform e-commerce terkait kebijakan biaya layanan tersebut. Namun, pemerintah akan mengambil tindakan jika masih ada platform yang melanggar kesepakatan.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba menaikkan biaya setelah rapat, kita akan tindak,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku UMKM mengeluhkan kenaikan biaya layanan platform yang dinilai memberatkan.
TikTok Shop disebut mengubah kebijakan Biaya Komisi Dinamis dengan batas maksimal komisi naik dari Rp40 ribu menjadi Rp650 ribu per item. Kebijakan itu dijadwalkan berlaku mulai 18 Mei 2026.
Selain itu, terdapat penyesuaian biaya pengiriman untuk pengembalian barang yang dibebankan kepada penjual.
Maman menegaskan pemerintah akan tetap berpihak pada pelaku UMKM di ruang digital.



