triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendorong revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Menurut Edi, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD perlu ditinjau kembali karena memengaruhi potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.
Salah satu yang disoroti adalah tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang saat ini dibatasi paling tinggi 10 persen.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti yang dulu diatur dalam UU PDRB,” ujarnya dalam forum Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, Edi juga meminta jasa sewa kamar atau rumah kos kembali dimasukkan secara tegas sebagai objek PBJT jasa perhotelan.
Menurut dia, perubahan pengaturan pasca-UU HKPD membuat potensi penerimaan daerah dari sektor rumah kos berkurang, padahal di kota jasa dan pendidikan seperti Pontianak, sektor tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
“Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.
Edi menilai daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar mampu membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan pemerintah pusat akan menampung berbagai masukan daerah sebagai bahan evaluasi revisi kebijakan.




