triggernetmedia.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi kebijakan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai penataan aparatur pemerintah daerah dan belanja pegawai.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu MenPAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” kata Tito kepada wartawan usai rapat.
Tito menjelaskan, pemerintah mendengar kekhawatiran sejumlah daerah terkait ketentuan Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2027.
Menurut Tito, rapat menghasilkan sejumlah solusi, salah satunya memperpanjang masa transisi penerapan aturan tersebut melalui revisi Undang-Undang APBN.
“Kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” ujar Tito.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga menyiapkan langkah untuk menjaga belanja program masyarakat tetap berjalan meskipun daerah memiliki porsi belanja pegawai yang tinggi.
“Program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” katanya.



