triggernetmedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengakui masih tertinggal dalam hal kecepatan merespons aduan masyarakat dibandingkan dengan layanan Pemadam Kebakaran (Damkar). Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Quick response time kami masih di atas 10 menit, sementara standar PBB berada di bawah 10 menit. Ini harus kami perbaiki,” ujar Dedi.
Ia menilai lambatnya respons membuat sebagian masyarakat lebih memilih menghubungi Damkar untuk berbagai keluhan. Karena itu, Polri mempercepat langkah perbaikan, salah satunya dengan mengoptimalkan layanan hotline 110 agar pengaduan dapat direspons lebih cepat.
“Kami berharap dengan optimalisasi 110, setiap aduan dapat ditangani di bawah 10 menit,” kata Dedi.
Transformasi SPKT
Dalam kesempatan terpisah, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo menyampaikan bahwa Polri juga mengubah nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Pamapta (Perwira Kesamaptaan). Perubahan ini, menurutnya, merupakan bagian dari transformasi pelayanan.
“Pamapta tidak hanya mengganti nama SPKT. Ia berfungsi operasional sehingga setiap aduan bisa langsung ditindaklanjuti, bukan sekadar dicatat secara administratif,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan, kritik masyarakat terhadap lambannya respons Polri menjadi pendorong penting bagi institusi untuk berbenah.
“Polri terus melakukan evaluasi. Harapan kami, perubahan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik,” kata dia.




