triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui strategi digitalisasi dan inovasi layanan. Hal ini dipaparkan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi (KI) 2025 di Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Transparansi informasi menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Kami berupaya menghadirkan layanan yang efisien dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ujarnya usai memaparkan strategi Pemkot di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/9/2025).
Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari penyediaan kanal informasi digital, pengembangan portal Jendela Pontianak (Jepin), hingga optimalisasi Portal Satu Data. Pemkot juga menyiapkan server berkapasitas besar serta membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk memperkuat keamanan data.
Selain itu, masyarakat dilibatkan dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musrenbang dan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Bahasan menambahkan, sinergi dengan komunitas informasi masyarakat serta publikasi melalui berbagai media menjadi bagian dari strategi memperluas akses informasi.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud pelayanan publik yang akuntabel,” katanya.
Dengan strategi ini, Pemkot berharap kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat dan bisa menjadi rujukan bagi daerah lain.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menyebut kinerja keterbukaan informasi di Pontianak menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar, pada 2023 Kota Pontianak berada di peringkat keenam dengan predikat informatif. Setahun kemudian, naik ke posisi keempat dengan predikat sama sekaligus ditetapkan sebagai juara umum.
“Komitmen itu terlihat dari program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta respons cepat terhadap aspirasi masyarakat melalui kanal resmi, seperti media sosial, email, dan telepon pengaduan. Tahun ini kami targetkan ada peningkatan dari penilaian,” ujarnya.
Menurutnya, target tersebut realistis dicapai dengan dukungan seluruh OPD. Ia menekankan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak publik yang harus dijamin.
“Kami telah mendorong semua perangkat daerah memaksimalkan pengelolaan informasi, memperkuat dokumentasi, serta menyerahkan bukti dukung yang diminta Komisi Informasi,” paparnya.
Adapun penilaian KI Kalbar mencakup indikator komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, dan pengembangan website resmi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Zulkarnain menambahkan, keterbukaan informasi sejalan dengan visi Kota Pontianak: Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis. Visi ini memberi ruang bagi warga kota untuk aktif terlibat dalam pembangunan melalui akses informasi yang merata.
“Dengan arah pembangunan yang inklusif, transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik. Karena itu, kami optimistis target bisa tercapai,” pungkasnya.




