triggernetmedia.com – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi acuan penting dalam menjaga kedaulatan bahasa negara. Sosialisasi dan konsolidasi yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat luas dinilai krusial dalam implementasi kebijakan ini.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (29/7/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., hadir sebagai narasumber utama. Ia menegaskan pentingnya penerapan regulasi secara menyeluruh, khususnya di Kalbar, untuk memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Harisson menyoroti masih maraknya penggunaan bahasa asing, termasuk dalam komunikasi resmi. Ia mencontohkan judul proposal kegiatan bertajuk Charity Night Concern yang menurutnya tidak mencerminkan semangat kebangsaan.
“Kita harus mengutamakan Bahasa Indonesia. Mungkin ada anggapan bahwa menggunakan bahasa asing terlihat lebih keren, tetapi kalau dibiarkan, bahasa Indonesia bisa terpinggirkan,” ujarnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha untuk memberi nama tempat usaha dalam bahasa Indonesia.
“Saya melihat sudah ada kafe dan usaha lain yang mulai menggunakan nama Indonesia. Jika tempatnya menarik dan namanya berbahasa Indonesia, itu justru lebih membanggakan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjut Harisson, berkomitmen menjadikan Bahasa Indonesia sebagai dasar komunikasi publik yang santun, berkelas, dan mencerminkan jati diri bangsa.
“Mari kita rawat bahasa, kuatkan identitas, dan majukan negeri ini dengan bahasa kita sendiri,” ujarnya menutup sambutan.
Instrumen Pengawasan
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Hafid Muksin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan konsolidasi merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa melalui penguatan bahasa negara.
“Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan pentingnya mengutamakan Bahasa Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 menjadi instrumen pengawasan melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, hingga evaluasi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan motivasi dan sikap positif dalam penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar, baik di ruang publik maupun dalam tata naskah dinas,” katanya.
Sosialisasi juga dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta perjanjian kerja sama antara Kemendikdasmen dengan sejumlah instansi vertikal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Bahasa Kalbar Dr. Uniawati, S.Pd., M.Hum., para bupati/wali kota atau perwakilan, unsur Forkopimda Kalbar, serta perwakilan perangkat daerah.




