triggernetmedia.com – Dalam acara rapat Koordinasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (3/11).
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyatakan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga membantu mengatasi masalah seperti pengangguran, kemiskinan, dan pembangunan daerah.
Harisson juga mencatat bahwa keberadaan kelapa sawit sebagai komoditi ekspor terkait dengan prinsip berkelanjutan sesuai dengan ketentuan internasional.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan,” ungkap Harisson.
Pemerintah telah memprioritaskan penggunaan DBH Sawit, dengan 80% dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, sementara 20% digunakan untuk kegiatan lainnya.
“Seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial,” tambahnya.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menyambut baik sinergitas dengan pedoman PMK 91 Tahun 2023 yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi pekerja sektor informal dan usaha kecil mikro yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Data menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja sawit rakyat dan buruh harian sawit belum terlindungi, yang menjadi sasaran perbaikan,” ungkap Zainudin.



