triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan penyelesaian ganti rugi lahan warga Desa Sungai Limau, Kabupaten Mempawah, rampung pada 2026. Target ini muncul setelah sengketa lahan yang berlangsung sejak 2021 belum juga menemui titik akhir.
Rapat koordinasi dipimpin Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan PT Energi Unggul Persada, dan perwakilan warga.
“Proses ini sudah terlalu lama. Bahkan masyarakat menyampaikan sudah enam kali Lebaran belum selesai,” kata Harisson, Rabu (8/4/2026).
Sebagai jalan keluar, pemerintah memutuskan menggunakan tim appraisal independen untuk menentukan nilai tanah dan bangunan. Langkah ini dinilai penting untuk meredam tarik-menarik kepentingan antara warga dan perusahaan.
Pemprov Kalbar akan segera bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunjuk tim penilai.
“Dengan appraisal independen, kita ingin proses berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Di lapangan, warga mengklaim terdapat sekitar 112 rumah terdampak dengan luas lahan sekitar 7 hektare. Perjuangan ganti rugi telah berlangsung selama enam tahun tanpa kepastian nilai.
Perwakilan warga, Tono, menyebut kesepakatan appraisal menjadi titik terang setelah penantian panjang.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Tinggal penentuan harga,” katanya.
Meski demikian, warga tetap bersiap mengawal proses melalui pembentukan tim pendamping desa guna memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan fokus saat ini pada penyelesaian lahan, sementara persoalan lingkungan akan dibahas melalui mekanisme terpisah.
Dengan target penyelesaian tahun ini, publik kini menunggu apakah janji percepatan tersebut benar-benar mampu mengakhiri sengketa yang telah berlarut.



