triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jumardi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Jumardi diperiksa untuk mendalami mekanisme penganggaran dan pelaksanaan proyek perkeretaapian yang diduga menjadi objek suap antara pejabat Kemenhub dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Jumardi berkaitan dengan jabatannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Timur.
“Saudara JUM diperiksa selaku KPA pada BTP Kelas I Jawa Bagian Timur,” kata Budi di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Sebelum menjabat Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Jumardi diketahui pernah menjadi Kepala BTP Kelas I Jawa Bagian Timur, yang kini bernama BTP Kelas I Surabaya. Penyidik mendalami relasi kewenangan antara KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Reza Maullana Maghribi sebagai tersangka. Reza merupakan PPK pada BTP Jawa Bagian Timur. KPK menelusuri dugaan adanya pengaturan proyek melalui hubungan kerja antara KPA dan PPK.
Kasus dugaan suap proyek DJKA mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Penyidikan KPK mengungkap dugaan korupsi dalam sejumlah proyek perkeretaapian, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan dan pihak swasta. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui pengaturan pemenang tender proyek. Perusahaan tertentu diduga memenangkan lelang setelah menyepakati pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait, sementara proses tender tetap dibuat seolah-olah berjalan sesuai prosedur.




