triggernetmedia.com – Pengakuan soal aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali terungkap di persidangan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang senilai Rp701 juta dari pihak yang terkait dengan perusahaan pemenang tender.
Dhany menyebut uang tersebut terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp501 juta serta tambahan Rp200 juta. Dana itu diterimanya dari Susy Mariana, yang disebut sebagai rekan salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan Chromebook.
Keterangan tersebut disampaikan Dhany saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran,” kata Dhany, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Dhany mengaku menggunakan sebagian dana untuk membeli laptop bagi salah satu stafnya. Ia menegaskan seluruh uang yang diterimanya dalam perkara tersebut telah dikembalikan kepada negara.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Fakta aliran dana itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




