triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Fuad diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan dilakukan agar penyidik dapat leluasa memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui alur distribusi kuota haji.
“Keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan di dalam negeri agar proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi.
Kasus ini berawal dari pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. KPK dan Panitia Khusus Angket Haji DPR menemukan adanya pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama saat itu justru membagi kuota tambahan menjadi 50:50, masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus.
Skema ini dinilai membuka ruang keuntungan besar bagi penyelenggara haji khusus karena biaya haji plus jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler. Kuota tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah biro perjalanan melalui asosiasi travel haji dan umrah.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex. Adapun Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus saksi.




