triggernetmedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut ditempuh untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan sekaligus menjamin keamanan konsumsi bagi penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberi batas waktu satu bulan untuk melengkapi persyaratan. Jika tidak dipenuhi, operasional dapur akan dihentikan sementara.
“Sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan kami suspend. Konsekuensinya, dapur tidak bisa menerima dana operasional,” kata Nanik saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.
Di Kabupaten Tulungagung terdapat 69 dapur SPPG yang aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 dapur telah memiliki SLHS. Menurut Nanik, kondisi tersebut relatif lebih baik dibandingkan Kabupaten Trenggalek yang baru memiliki dua dapur bersertifikat dari sekitar 50 SPPG.
“Di Tulungagung sudah cukup bagus, tetapi di Trenggalek masih menjadi perhatian serius. SLHS itu wajib dan harus segera diurus,” ujarnya.
Nanik menjelaskan, penguatan pengawasan kini memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG. Melalui regulasi tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh BGN, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
“Kalau sebelumnya BGN bekerja sendiri, sekarang pengawasan dilakukan bersama tim koordinasi lintas instansi,” katanya.
Secara nasional, dari sekitar 19.200 dapur SPPG yang beroperasi, baru 4.535 dapur yang memiliki SLHS. BGN menargetkan tidak ada lagi kasus keracunan makanan pada 2026.
“Masih ada lebih dari 14 ribu dapur yang belum memiliki SLHS. Karena itu kami harus tegas, karena ini menyangkut keselamatan penerima manfaat,” ujar Nanik.
Ia menambahkan, pendaftaran SLHS menjadi tanggung jawab mitra atau yayasan pengelola dapur. BGN tetap memberikan pendampingan selama proses administrasi telah berjalan.




