triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi pajak yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp59 miliar. Kasus tersebut melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) dan berkaitan dengan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah dilakukan pengaturan, kewajiban pajak itu ditetapkan hanya sebesar Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang sangat signifikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menyampaikan keterangan tersebut saat KPK mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
OTT dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.
Kelima tersangka itu terdiri atas Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka.
KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam perkara tersebut.



