triggernetmedia.com – Lingkaran kasus korupsi yang menjerat mantan pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kabinet kembali bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersebut menambah daftar mantan menteri era Jokowi yang berurusan dengan hukum. Sebelumnya, sejumlah nama juga telah diproses, di antaranya Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian), Johnny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), Juliari Batubara (Menteri Sosial), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga), serta Idrus Marham (Menteri Sosial). Kejaksaan Agung juga tengah menangani perkara yang diduga melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut mengonfirmasi tren meningkatnya kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi.
“Ini tentu merupakan perkembangan menarik karena ini adalah mantan menteri Jokowi. Ternyata, mantan menteri Jokowi banyak sekali yang terjerat kasus korupsi,” ujar Zaenur saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).
Zaenur menilai langkah KPK tersebut dapat menjadi sinyal positif kembalinya lembaga antirasuah pada peran strategis dalam membongkar kasus besar.
“Ini tanda-tanda bahwa KPK sudah masuk lagi ke ‘liga utama’, ketika KPK menyasar pelaku yang punya jabatan tinggi meskipun sudah mantan,” katanya.
Meski demikian, Zaenur mendorong KPK untuk tidak berhenti pada dua tersangka. Ia meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak eksternal.
“KPK tidak boleh berhenti pada dua nama ini, tetapi harus menyelesaikan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.




