triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya kompetensi dan integritas nazir dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan aset wakaf. Nazir, sebagai pihak yang diberi amanat mengelola harta wakaf, dinilai berperan strategis dalam memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
“Wakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga instrumen ekonomi umat. Karena itu, nazir harus memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme,” ujar Edi saat membuka pembinaan dan peningkatan kompetensi nazir se-Kota Pontianak yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Hotel Maestro, Selasa (18/11/2025).
Edi mengungkapkan masih banyak persoalan di lapangan, terutama terkait legalitas harta wakaf. Ia mencontohkan adanya tanah atau bangunan yang diwakafkan tanpa dokumen lengkap, bahkan hanya bermodalkan surat keterangan atau pernyataan lisan.
“Ada yang hanya berupa surat keterangan tanah. Ini menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk pada status lahan masjid,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai bimbingan teknis bagi nazir penting agar pengelolaan wakaf dapat mengikuti ketentuan yang berlaku sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf produktif.
“Saya berharap wakaf dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi umat di Kota Pontianak,” kata Edi.
Pemerintah Kota Pontianak, lanjutnya, tetap memberikan dukungan termasuk mempermudah proses perizinan IMB masjid. Namun ia menegaskan bahwa IMB tidak dapat diterbitkan apabila bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Meski begitu, pemerintah kota dapat memberikan rekomendasi tertentu agar proses tetap berjalan.
“Transparansi penting agar tidak menimbulkan pembicaraan negatif, baik dari ahli waris maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ketua BWI Kota Pontianak Zaenuddin menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan bertujuan memperkuat kapasitas nazir dan membahas berbagai persoalan perwakafan. Ia menambahkan, BWI kini tengah menyusun database sertifikat wakaf. Menurut laporan BPN, lebih dari 300 sertifikat telah selesai, namun belum diserahkan secara resmi kepada BWI.
Untuk melengkapi data, para nazir diminta mengisi formulir daring berisi informasi sertifikat dan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Seratus data sertifikat yang sudah masuk nanti akan kami jilid sebagai laporan kepada Ketua DPRD dan Wali Kota,” ujar Zaenuddin.




