triggernetmedia.com –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memastikan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Kepastian itu disampaikan setelah MKD menggelar rapat internal tertutup pada Rabu (29/10/2025) di kompleks parlemen.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, turut dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta perwakilan Sekretariat dan Tenaga Ahli. Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah pembahasan surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang berisi keterangan mengenai status keanggotaan Rahayu Saraswati.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Nazaruddin dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
Dengan demikian, isu mengenai ketidakjelasan status Rahayu di parlemen dinyatakan selesai. MKD menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi etika lembaga legislatif.
Selain membahas perkara Rahayu, MKD juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPR berstatus nonaktif. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Indria Urbach. Lima perkara tersebut tercatat dalam registrasi 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati sempat mengejutkan publik dengan pernyataannya yang mengisyaratkan pengunduran diri dari kursi DPR Fraksi Gerindra. Lewat akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025), ia menyebut langkah tersebut diambil karena pernyataannya dalam sebuah podcast telah disalahartikan dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Keputusan MKD ini sekaligus menutup spekulasi soal masa depan politik keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu, sembari menegaskan posisi MKD sebagai penjaga marwah dan kehormatan DPR RI.
 
			




 
                                    
                 
                                    
                 
                                    
                 
                                    
                 
                                    
                 
                                    
                