triggernetmedia.com – Bupati Kapuas Hulu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini menjadi puncak dari proses panjang rekrutmen PPPK formasi tahun 2024 yang telah dimulai sejak Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh peserta yang menerima SK pengangkatan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, saya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang hari ini resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri setelah melewati proses panjang penerimaan PPPK formasi 2024,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Menurutnya, pengangkatan ini merupakan langkah awal bagi para PPPK untuk bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Ia berharap, status baru ini menjadi dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengangkatan ini memberikan kepastian atas peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian, dan karier ASN. Karena itu, saya berharap hal ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik sesuai bidang tugas masing-masing,” pesannya.
Bupati menjelaskan, sebelumnya pada Tahap I Formasi 2024 telah diangkat sebanyak 1.035 orang PPPK, dan pada Tahap II ini sebanyak 864 orang. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang penataan tenaga non-ASN, yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 65.
“Meskipun kemampuan APBD terbatas, Pemerintah Daerah tetap berupaya memperjuangkan tenaga non-ASN agar dapat menjadi ASN melalui mekanisme PPPK,” tegasnya.
Dalam arahannya, Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. PPPK, katanya, tidak diperkenankan untuk mutasi dari unit kerja penempatan selama masa perjanjian kerja berlangsung.
“Masa perjanjian kerja PPPK berlaku selama lima tahun. Jika ingin keluar dari unit kerja, harus melalui mekanisme pemberhentian dan pendaftaran kembali di formasi berikutnya. Saya harap tidak ada yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak minimal empat setengah tahun,” ujarnya.
Terkait penggajian, Bupati menyampaikan bahwa anggaran gaji bagi PPPK telah disiapkan mulai Oktober 2025. Ia juga mengingatkan agar para ASN bijak dalam mengelola keuangan, terutama dalam pengajuan kredit melalui lembaga perbankan.
“Gunakan gaji sesuai kebutuhan. Jangan sampai pengajuan kredit membuat penghasilan berkurang signifikan hingga berdampak pada kinerja,” imbaunya.
Menutup arahannya, Bupati berpesan agar seluruh PPPK yang baru diangkat segera menyesuaikan diri di tempat tugas masing-masing, menjaga disiplin, bekerja dengan profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bekerjalah dengan sepenuh hati, ciptakan inovasi, dan jadilah ASN yang hadir membawa manfaat bagi masyarakat. Di luar tugas kedinasan, jalin hubungan baik dengan lingkungan sekitar agar tercipta suasana yang kondusif dan mendukung program pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya.




